Aksi Kekerasan di Depan Penginapan Jatinangor Sumedang Terekam CCTV

- 7 Desember 2023, 18:55 WIB
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku sedang menyerang korban dengan senjata tajam di salah satu penginapan di Jatinangor Sumedang.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku sedang menyerang korban dengan senjata tajam di salah satu penginapan di Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/Tangkapan Layar CCTV/

KABAR PRIANGAN - Seorang pria di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam. Beruntung, korban berhasil menghindar saat pelaku mencoba menusuk ke arah tubuhnya. Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV pada Kamis 7 Desember 2023.

Pada rekaman CCTV memperlihatkan aksi Kekerasan. Tampak dua pria diduga dalam kondisi mabuk membuat keributan di halaman sebuah penginapan di Jalan Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kedua pria yang terlibat dalam insiden sempat ditegur oleh korban, yang merupakan pengelola tempat tersebut, karena telah membuat kegaduhan. Teguran tersebut ditanggapi oleh pelaku dengan merusak mobil dan menyerang korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: BPBD Sumedang Sedot Genangan Air Dampak Proyek Tol Cisumdawu

Mardianto selaku pengelola penginapan mengatakan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan merusak sebuah mobil yang terparkir dengan menabrakkan sepeda motornya. 

"Setelah merusak mobil, pelaku mengejar sambil mengeluarkan senjata tajam, mencoba menusuk ke arah saya namun saya berhasil menghindar. Saya hanya mengalami luka ringan di tangan akibat sabetan senjata tajam," ujar Mardianto.

Usai aksi tersebut, kedua pelaku melarikan diri, sedangkan korban dan pemilik mobil yang dirusak langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor.

Baca Juga: Ichiban Sushi Express Kini Hadir Plaza Asia Sumedang

Dandi Firmansyah pengacara yang mewakili korban, telah melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Hari ini, dilakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian untuk meminta penanganan hukum terhadap terduga pelaku," ucapnya.

Berdasarkan empat bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pertama adalah pengrusakan barang yang diduga dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, sesuai dengan Pasal 170 dan 406 KUHP. Hasil penyelidikan dari bukti-bukti CCTV dan keterangan saksi akan menentukan apakah pelaku bertindak sendiri atau melibatkan pihak lain.

Baca Juga: Empat Truk Kontainer Berisi Surat Suara Tiba di KPU Sumedang

Pengrusakan dimulai dengan kendaraan mobil yang terparkir, dan setelah itu terjadi cekcok ketika korban meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya. Pelaku kemudian diduga mengeluarkan senjata tajam. Perbuatan tersebut melanggar UU Darurat Pasal 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dugaan penusukan terjadi saat korban mencoba menghindar, mengakibatkan luka kecil di sebelah kanan tangan kanan dan kiri bagian bawah. Informasi ini diperoleh dari klien Dandi dan kesaksian dari para saksi.

Meskipun tidak ada keterangan tentang provokasi dari korban, pembelaan dilakukan untuk mencegah pelarian terduga pelaku.

Baca Juga: Produk Ekonomi Kreatif Sumedang Dipamerkan Melalui Even SAE 2023

Pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan, setelah sebelumnya berisik dan mengganggu penghuni di penginapan tempat pelaku menginap. Pelaku pun kabarnya tanpa melakukan transaksi menginap. 

"Petugas penginapan menyarankan agar pelaku keluar, dan di luar, terjadilah pengrusakan mobil dan penyerangan menggunakan senjata tajam sebelum kabur," jelasnya.

Kapolsek Jatinangor Kompol Thomas Roger mengatakan, kronologi kejadian, saat itu ada yang datang berdua ke penginapan De Java kemudian menuju ke salah satu kamar. Ada gelagat tidak baik, petugas penginapan melerai dan menggiringnya keluar penginapan.

Baca Juga: Dua Wilayah di Cisitu Sumedang Terpetakan Rawan Dalam Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Sementara kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polsek Jatinangor dan melakukan pengejaran terhadap kedua para pelaku.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah