Setelah berhasil masuk, mereka kemudian menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam minimarket atau rumah kosong tersebut.
Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi di Garut, Harganya Fantastis
Yonky menyatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Video aksi komplotan ini saat tengah membobol sebuah minimarket di kawasan Cilawu, Garut, sempat terekam kamera CCTV.***