Selama Masa Kampanye, Panwascam Jatinunggal Sumedang Amati Akun Medsos Caleg

- 30 Januari 2024, 21:26 WIB
Komisioner Panwascam Jatinunggal Sumedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Panwascam amati akun medsos caleg untuk deteksi adanya pelanggaran kampanye.
Komisioner Panwascam Jatinunggal Sumedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Panwascam amati akun medsos caleg untuk deteksi adanya pelanggaran kampanye. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna /

KABAR PRIANGAN - Akun media sosial para caleg di wilayah daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Sumedang mendapat pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinunggal selama masa kampanye ini.

Pengawasan terhadap akun medsos caleg atau peserta Pemilu 2024 itu merupakan upaya dari jajaran Panwascam untuk mengangkat dan mendeteksi adanya pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Ketua Panwascam Jatinunggal Kabupaten Sumedang, Wandedi menyebutkan, pengawasan yang dilakukan pada akun medsos caleg, mengamati ada atau tidaknya kalangan ASN atau perangkat desa yang sengaja komentar atau memberi tanda suka pada caleg.

Baca Juga: Kehadiran Prabowo Subianto di Sumedang Disambut Meriah Petani se Jabar

"Kami amati ada gak ASN atau mungkin perangkat desa yang me-like postingan caleg, itu kan masuk pada pelanggaran," ucap Wandedi, di Kantor Panwascam, Selasa, 30 Juni 2024.

Ia memaparkan, pihaknya telah melakukan pengawasan sudah berjalan selama 63 hari. Pada tahapan kampanye, pengawasan dilakukan lebih intensif.

Panwascam Jatinunggal mencatat, peserta Pemilu yang teregister atau memberikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari bulan Januari 2024 hanya tercatat 23 kegiatan kampanye.

Baca Juga: Berkunjung ke Sumedang, Prabowo Langsung Diteriaki Presiden oleh Puluhan Ribu Petani

"Jadi hanya 23 kegiatan kampanye yang memberitahukan kepada kami atau pihak kepolisian, selebihnya tidak ada pemberitahuan. Tapi tetap terpantau oleh kami," ujarnya.

Selanjutnya Wandedi menambahkan, untuk kampanye dengan metode rapat umum atau kampanye akbar, hingga 30 Januari 2024 di wilayah Jatinunggal, para caleg atau peserta Pemilu lainnya tidak ada yang melakukan. Padahal fasilitas untuk kampanye metode rapat telah disiapkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x