Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sumedang Bekali Panwascam Tentang PKPU

- 19 November 2023, 17:30 WIB
Bawaslu Sumedang mengumpulkan seluruh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sumedang untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Skyland Jatinangor.
Bawaslu Sumedang mengumpulkan seluruh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sumedang untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Skyland Jatinangor. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sumedang mengikuti rapat koordinasi persiapan persiapan kampanye Pemilu 2024 di Skyland, Jatinangor 

Rakor tersebut dilakukan dalam rangka persiapan sekaligus konsolidasi internal Bawaslu Sumedang menghadapi masa kampanye yang akan digelar pada 28 November 2023 nanti.

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly mengatakan, sejumlah kemungkinan baik dari segi pelanggaran, gesekan ataupun kampanye di tempat terlarang terjadi saat masa kampanye. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Sumedang yang Hits, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan Bareng Keluarga

Untuk itu, sambung Luli, seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sumedang harus dikembangkan pengetahuannya.

"Hari ini kita akan gemblengan lagi semua Panwaslu Kecamatan mengenai PKPU 15 tentang kampanye pemilihan umum. Dan semua teknisnya kita bedah agar seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sumedang siap tempur mengawasi proses kampanye," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia menyampaikan peraturan untuk kampanye Pemilu 2024, dimana ada beberapa hal yang memang berbeda dibandingkan dengan kampanye di Pemilu sebelumnya, seperti soal penggunaan media sosial jumlah akun yang didaftarkannya bertambah jadi 20 dari sebelumnya hanya 10 akun.

Baca Juga: Inilah 6 Tempat Wisata Alam di Sumedang yang Sangat Indah dan Menarik, Seringkali Dikunjungi oleh Wisatawan

Kemudian penggunaan fasilitas tempat pendidikan yang mungkin pada umumnya bagi beberapa orang yang dianggapnya masih merupakan pelanggaran. Tapi berdasarkan Keputusan MK sekarang kampanye di fasilitas pendidikan itu boleh dengan catatan hanya berupa diskusi saja. 

"Jadi bukan berarti kampanye di tempat pendidikan berati boleh, tetap tidak boleh karena yang diperbolehkan hanya diskusi. Nah ini jangan sampai salah persepsi kita berharap para penanggung jawab tempat pendidikan itu terutama kampus bisa memberikan kesempatan yang sama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x