Ishaq bin Rasawaih menyetujui apa yang mereka lakukan dan berkata, “Menghidupkan malam Nisfu Syaban di masjid-masjid bukanlah bid’ah”.
Kedua, merupakan pendapat ahli Fiqih dan Alimnya Negeri Syam, Imam Al Auza’I, mengatakan hukumnya makruh berkumpul di dalam masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan sholat, berdoa, dan menyampaikan kisah-kisah teladan. Tapi tidak dimakruhkan sholat sendiri untuk menghidupkan Nisfu Syaban. Pendapat tersebut tertulis dalam kitab berjudul Al-Qasthalani Al Mawahib Al Laduniyah juz III, halaman 301.
Meski ada dua pendapat yang berbeda terkait teknis pelaksanaan malam Nisfu Syaban, sebagian ulama berpendapat boleh menghidupkan malam Nisfu Syaban di masjid secara berjamaah, sebagian lagi memakruhkan, tapi boleh jika mengerjakannya sendiri. Hukum makruh adalah dikerjakan tidak apa-apa, tetapi jika ditinggalkan itu lebih baik.
Itulah sejarah singkat dan teknis pelaksanaan malam Nisfu Syaban yang jatuh pada 7 Maret 2023 malam.***