Wajib Tahu! Begini Hukum Sholat Tarawih Cepat dalam Fiqih

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih.
Wajib tahu! Hukum sholat tarawih cepat menurut fiqih. /freepik/

KABAR PRIANGAN - Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang dikerjakan selama bulan Ramadhan dan ditunaikan setelah shalat isya. Shalat tarawih secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu ‘raha’ yang artinya rehat, tenang, nyaman, atau lepas dari kesibukan.

Bisa disimpulkan bahwa sholat tarawih seharusnya menjadi ibadah yang dilakukan dengan tenang dan penuh dengan khusyu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, bagaimana hukumnya jika sholat tarawih dilakukan dengan cara cepat dan terkesan seperti tergesa-gesa? Berikut penjelasannya secara hukum dalam fiqih.

Dikutip dari laman nu.or.id dalam menanggapi fenomena sholat tarawih cepat dikalangan masyarakat Indonesia menyebutkan beberapa poin penting yang harus dipenuhi ketika sedang melaksanakan sholat tarawih.

Baca Juga: BRI Liga 1 Persija vs Persib: Laga yang Menentukan Posisi Bergengsi Kedua Tim di Klasemen Akhir

Adapun poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bacaan Alquran harus jelas dan sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid.

Meskipun dibaca cepat, bacaan Alquran terutama pada bagian rukun sholat yang dibaca imam saat sholat berjamaah harus tetap sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid, karena pada kondisi tertentu imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.

Dalam kitab Fathul Mu‘in, halaman 99 ada 10 syarat membaca Surat Al-Fatihah, yaitu (1) membaca semua ayatnya; (2) dibaca sewaktu berdiri; (3) membaca al-Fatihah dengan niat membacanya; (4) membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar diri sendiri; (5) membacanya dalam bahasa Arab, tidak boleh diganti bahasa lain; (6) menjaga semua tasydidnya; (7) menjaga huruf-hurufnya; (8) tidak ada cacat bacaan yang merusak makna; (9) muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan; (10) tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Hits dan Cocok untuk Bukber. Konsep Lesehan, Enak Juga Buat Santai

Selanjutnya untuk bacaan surat atau ayat Alquran pada saat sholat atau dalam keadaan lain diluar sholat harus dibaca secara tartil, hal ini sejalan dengan dalil, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan,” (Surat Al-Muzammil ayat 4).

Dalam Syarhul Muhadzdzab, An-Nawawi menegaskan, para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat. Bersadasarkan penjelasan para ulama tajwid, status makruh pada bacaan Alquran terjadi pada bacaan cepat namun secara tajwid masih benar dan tidak merusak makna.

Namun status makruh tersebut bisa berubah menjadi dosa apabila bacaan yang dilakukan bukan hanya cepat namun tidak sesuai dengan kaidah tajwid sehingga dapat merubah makna pada ayat yang dibaca, hal ini sesuai dengan pernyataan para ulama tajwid yang artinya, “Siapa saja yang tidak men-tajwid Al-Quran, maka ia berdosa.”

Baca Juga: Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Sumedang Bagikan Paket Sembako

2. Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.

Di samping itu, cara ini bisa membuatnya lebih leluasa dan lebih mampu menjaga bacaan sesuai tajwid. Di pengujung bacaan Al-Fatihah imam, makmum menyelinginya dengan bacaan ‘āmīn’, lalu melanjutkan sisa bacaannya.

Hal tersebut menyiratkan bahwa baik imam maupun makmum harus tetap membaca bacaan Alquran yang merupakan bagian rukun sholat secara benar dan sesuai dengan ketentuan kaidah tajwid.

3. Menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 31 Maret 2023: Ada Siaran Langsung Big Match BRI Liga 1 Persija vs Persib

Rasululloh SAW bersabda: “Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur’an yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu,” (HR Bukhari).

Hadist nabi tersebut dijadikan oleh mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sebagai dalil dalam mewajibkan thuma’ninah ketika menunaikan sholat. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa thuma’ninah dalam sholat bersifat sunnah bukan wajib.

Oleh karena itu saat sedang melakukan sholat baik yang wajib maupun yang sunnah, penting untuk selalu melakukan thuma’ninah. Kendati tidak bisa thuma’ninah, maka ber-taqlid-lah kepada Imam Hanafi yang memandangnya sebagai sunnah.

Baca Juga: Perang Sarung Bulan Ramadhan di Langensari Banjar, 7 Remaja Ditangkap, Sarung Jadi Barang Bukti

4. jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah. Jika tidak, maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat, agar lebih mampu menjaga bacaan, thuma’ninah, ketenangan, dan kekhusyuan shalat

Perbedaan pendapat para ulama banyak dijelaskan mengenai jumlah rakaat pada sholat tarawih. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat.

Namun, pada poin keempat ini kita bisa mempertimbangkan pernyataan pendapat dari An-Nawawi yaitu, "Membaca Alquran satu juz dengan tartil adalah lebih utama daripada dua juz tanpa tartil." Pada prinsipnya walaupun kuantitasnya sedikit namun kuantitasnya tetap terjaga.

Baca Juga: Gallery Rasulullah SAW Resmi Dibuka di Masjid Raya Al-Jabbar Bandung, Simak Cara Mendapatkan Tiketnya, Gratis!

5. Sebagaimana namanya, shalat tarawih artinya shalat yang tenang.

Maka raihlah ketenangan dalam shalat, sebagaimana pesan Nabi SAW pada Bilal bin Rabah, yang artinya, "wahai Bilal, istirahatkanlah kamu dengan shalat," (HR. Ahmad)

Dan yang tak kalah penting, intisari dari shalat adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah. Namun, kekhusyuan shalat sepertinya akan sulit diraih bilamana dilakukan terburu-buru.

Sholat tarawih yang dilakukan secara cepat biasanya dikarenakan mengejar waktu dan jumlah rakaat yang dikerjakan, padahal jika kita mengetahui konsekwensi yang dijelaskan sebelumnya mengenai ketentuan kaidah bacaan tajwid.

Baca Juga: Akhirnya, Iko Bustomi Raih Gelar Pemenang INTM Cycle 3 2023, Ini Profil 'Queen of Minor Challenge'

Pastinya kita lebih memilih shalat sedikit namun benar dan khusyu, ketimbang sholat dengan jumlah rakaat banyak namun banyak kekeliruan sehingga mendatangkan dosa.

Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x