KABAR PRIANGAN - Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo memprediksi bahwa Ferdy Sambo tak akan dipecat atas kasus yang menimpanya.
Gatot Nurmantyo bahkan memperkirakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan berdinas kembali ke Institusi Polri.
Menurut Gatot Nurmantyo, Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan kesempatan kembali ke Institusi Polri dengan adanya Peraturan Polisi atau Perpol No 7 tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Agung Budi Maryoto yang Namanya Melambung Sejak Tangani Kasus Ferdy Sambo
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena dalam Perpol No 7 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Menurut Gatot Nurmantyo, peraturan tersebut bisa menjadi celah bagi kelompok Ferdy Sambo untuk meloloskan mantan Kadiv Propam itu dari jeratan hukum, bahkan menariknya kembali ke institusi Polri.
"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” kata Gatot, dikutip kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com.
Menurut Gatot hal ini tidak masuk akal karena yang boleh memberhentikan perwira tinggi Polri adalah presiden, tapi bisa kembali ke Polri dengan bantuan Kapolri.