Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Deadline Sertifikasi Halal pada Oktober 2024, Begini Respons YLKI

- 13 Mei 2024, 13:30 WIB
Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih.*/Antara/Moch Mardiansyah Al Afghani
Plt Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih.*/Antara/Moch Mardiansyah Al Afghani /

KABAR PRIANGAN - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini telah menekankan batas waktu yang tidak dapat ditawar untuk sertifikasi Halal pada Oktober 2024. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun merespons hal tersebut dengan mengakui pentingnya memastikan standar tertinggi sertifikasi Halal, sekaligus menyoroti signifikansi standar kesejahteraan hewan dalam proses sertifikasi.

Menurut Plt Ketua YLKI Indah Suksmaningsih, pernyataan Menteri Zulkifli Hasan bahwa sertifikasi Halal harus diperoleh pada Oktober 2024 tersebut merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen di seluruh Indonesia. YLKI sependapat dengan sikap Mendag  bahwa konsumen berhak mendapatkan akses produk yang tidak hanya Halal tetapi juga aman, sehat, dan higienis. "Sertifikasi Halal merupakan bukti nyata bahwa produk memenuhi kriteria penting ini," tutur Indah dalam siaran pers YLKI dari kantor YLKI di Jakarta yang diterima kabar-priangan.com /Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Senin 13 Mei 2024 siang.

Baca Juga: YLKI Jadi Banyak Diminta Orang untuk Melunasi Utang Pinjol, Tulus Abadi: Awalnya Berita Ngawur dan Fitnah!

Indah mengakui kompleksitas yang terkait dengan proses sertifikasi Halal, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kuliner, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. "Usulan penundaan penerapan sertifikasi Halal mengangkat kekhawatiran yang valid tentang kesiapan UKM untuk memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya menambahkan.

Standar kesehatan hewan selama proses produksi harus dijaga

YLKI, sambung Indah, menekankan pentingnya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh UKM dalam mencapai sertifikasi Halal sekaligus memastikan bahwa standar kesejahteraan hewan dijaga selama proses produksi. "Sebagai organisasi yang berdedikasi untuk hak dan kesejahteraan konsumen, YLKI percaya bahwa sertifikasi Halal harus mencakup tidak hanya kepatuhan terhadap panduan agama tetapi juga pertimbangan etis, termasuk perlakuan yang manusiawi terhadap hewan," ujarnya.

Baca Juga: Film Vina : Sebelum 7 Hari Capai Satu Juta Penonton, Warganet Geram

Hal lainnya, YLKI juga menegaskan pentingnya memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagai langkah pertama untuk menjamin syarat thayyib sebelum mendapatkan sertifikasi Halal. Hal ini akan memastikan bahwa aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan telah dipenuhi sebelum produk dianggap sesuai dengan standar Halal.

"Sementara diskusi terus berlanjut mengenai penerapan persyaratan sertifikasi Halal, YLKI mendorong semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, perwakilan industri, dan kelompok advokasi konsumen, untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi yang memprioritaskan standar Halal dan kesejahteraan hewan. Sehingga tidak hanya Halal, namun terjamin pula syarat Thayyib," kata Indah.

Baca Juga: Bali United vs Persib Bandung Leg 1 Championship Series, Bojan Hodak: Kami ke Bali dengan Kekuatan Penuh

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah