KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Penerimaan CPNS dan PPPK tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menjadwalkan, pengumuman penerimaan CPNS 2023 akan dimulai pada hari Sabtu, 16 September 2023.
Dalam pengumuman penerimaan CPNS 2023 ini, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS dan PPPK di pemerintah pusat sebanyak 78.862, terbagi untuk formasi CPNS sebanyak 28.903 formasi dan 49.959 PPPK.
Jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2023 tersebut tersebar di sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari kementerian, Badan, termasuk Polri dan Kejaksaan.
Berikut ini bocoran jumlah formasi yang dibutuhkan di sejumlah instansi pemerintah mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kemenkumham, BIN, BRIN, hingga Kemenag.
Baca Juga: Ingat! Lima Hari Lagi Pendaftaran CPNS, Tanggal 17 September 2023. Ini Link Pendaftarannya
Di Kejaksaan RI, total CPNS yang dibutuhkan sebanyak 7.846 orang dan PPPK sebanyak 249 orang. Dari jumlah itu, rinciannya, dibutuhkan Jaksa sebanyak 2.000 orang, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 orang untuk lulusan SMA.
Lainnya adalah Petugas Barang Bukti sebanyak 1,145 orang untuk lulusan D3 serta Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 orang untuk lulusan SMA.
Sementara di Mahkamah Agung, total CPNS yang dibutuhkan sebanyak 1.669 orang, dengan rincian untuk Ahli Pertama Pranata Peradilan sebanyak 25 orang (S1) dan Klerek –Analis Perkara Peradilan: sebanyak 1.644 orang (S1).
Di Kementerian Hukum dan HAM, totalnya dibutuhkan CPNS sebanyak 1.015 orang untuk Penjaga Tahanan (SMA) dan Dosen. Sedangkan untuk tenaga PPK dibutuhkan sebanyak 1.563 orang untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Formasi BIN
Di Badan Intelegen Negara (BIN), total CPNS yang dibutuhkan sebanyak 1.000 orang dengan kriteria S2 sebanyak 71 orang, SMA 77 orang, D3 198 orang dan S1/D4 sebanyak 654 orang.
Untuk Polri, total PPPK yang dibutuhkan sebanyak 4.625 orang dengan rincian untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 1.714 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 2.911 orang.
Untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional, dibutuhkan total CPNS sebanyak 500 orang untuk formasi Peneliti Ahli Muda.
Di Kementerian Agama, total CPNS dan PPPK yang dibutuhkan sebanyak 4.125.
Dari jumlah itu, CPNS Tenaga Teknis dibutuhkan 1.469 orang. Guru PPPK 2.296 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan 224 orang serta Dosen CPNS dan PPPK sebanyak 68 orang.***