PSSI Hentikan Liga 2 dan Liga 3 Musim Ini, Liga 1 Tak Berlaku Promosi dan Degradasi

- 13 Januari 2023, 15:49 WIB
Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI, Kompleks Gelora Bung Karno Arena, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.*
Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI, Kompleks Gelora Bung Karno Arena, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.* /PSSI/

KABAR PRIANGAN - Kelanjutan kompetisi Liga 2 2022 2023 dihentikan secara mendadak. Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Kantor PSSI, Kompleks Gelora Bung Karno Arena, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Tak hanya Liga 2, Liga 3 putaran Nasional 2022 2023 pun resmi dihentikan. Padahal saat ini di sejumlah asosiasi provinsi (asprov) PSSI, Liga 3 akan memasuki babak semifinal yang selanjutnya bersiap-siap mengikuti babak 64 besar nasional.

Misalnya di wilayah Asprov Jawa Barat, selain empat tim yang lolos ke semifinal, ada dua tim lagi peringkat ketiga masing-masing grup yang lolos ke babak 64 besar nasional. Hal itu seiring kuota yang diberikan PSSI sebelumnya yakni untuk Asprov Jawa Barat jumlah tim yang lolos sebanyak enam tim.

Baca Juga: PSGC Ciamis Tatap Babak 64 Besar Liga 3 Nasional, Masih Bisa Menambah Enam Pemain Baru

Keputusan dihentikannya Liga 2 dan Liga 3 2022 2023 karena berbagai faktor. Menurut Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi karena adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.

"Hal itu terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator, serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U 20 2023 dimulai 20 Mei 2023," ujar Yunus dilansir laman PSSI.

Hal lainnya, lanjut Yunus, rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah  Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Cocok Buat Nongkrong, Salah Satunya Ada Cafe Ala Santorini!

"Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi
dan izin, hingga bantuan pengamanan," tutur Yunus.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x