Seperti diketahui bonus yang akan diserahkan tahap pertama yakni Rp10 juta untuk peraih medali emas, Rp7,5 juta untuk perak dan Rp5 juta untuk medali perunggu. Selanjutnya untuk sisa yang telah disepakati akan dibayarkan melalui APBD perubahan.
Dijelaskan dia, alur pembayaran yang mengacu pada anggaran dinas memang seperti itu. Makanya untuk pembayaran sisa nanti, diharapkan dimasukan ke dana alokasi hibah, sehingga rantai birokrasi tak terlalu ribet.***