Pemantauan BDR di Tengah Pandemi Covid-19

27 Januari 2021, 20:52 WIB
Neneng Indah Permata, S.pd, MM /Kabar-priangan.com/DOK KP/

Oleh:

Neneng Indah Permata, S.Pd, MM
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab. Bogor

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama darurat bencana di Indonesia dibuat sebagai acuan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh satuan pendidikan, guru, siswa dan orangtua dalam melaksanakan BDR.

Surat Edaran ini bertujuan 1) Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, 2) Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, 3) Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan 4) Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi guru, siswa dan orangtua/wali dan yang menjadi sasarannya adalah Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, guru, siswa dan orangtua/Wali.

Pedoman BDR ini benar-benar harus dijadikan acuan oleh guru dalam menyampaikan pembelajaran, karena tidak semua siswa memiliki fasilitas sarana prasarana yang memadai dalam pembelajaran. Sebelum pelaksanaan pembelajaran, guru harus mengidentifikasi secara detail sarana prasarana pembelajaran yang dimiliki siswa.

Ada siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran yang lengkap berikut kuota dan sinyal yang bagus, ada siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran lengkap berikut kuota, tetapi sinyal kurang mendukung. Ada juga siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran tetapi tidak memiliki kuota, selain ada juga yang memiliki sarana prasarana tetapi digunakan oleh tiga orang bersaudara secara bergantian, atau ada juga sarana milik orangtua yang tidak mungkin digunakan oleh siswa, bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali.

Kondisi tersebut menjadikan guru harus benar-benar paham metode apa yang harus disampaikan kepada siswa dengan permasalahan yang berbeda. Di sini peran guru sangat menentukan keberhasilan kompetensi siswa, harus menjadi guru profesional yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, terus belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kompetensinya.

Walaupun dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat edaran poin 2a) disampaikan bahwa “Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan”.

Seperti ungkapan H.M Arifin (1991:106) yang tertuang dalam Modul Profesi Guru Pengembangan Profesionalitas Guru bahwa: ”Profesionalisme guru adalah seperangkat fungsi dan tugas pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang profesinya itu selama hidupnya. ”Pada masa pandemik covid 19 satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi pelaksanaan kurikulum. Yang pertama, adalah tetap menggunakan kurikulum nasional. Opsi kedua adalah menggunakan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan yang membutuhkan kurikulum dengan standar dan kompetensi dasar yang lebih sederhana. Selanjutnya opsi ketiga adalah satuan pendidikan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Sekolah yang memberlakukan “Kurikulum darurat” Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam teleconverence pada tanggal 7 Agustus 2020 mengatakan bahwa “kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013, Kurikulum darurat ini mengurangi secara drastis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.”

Bagi guru yang satuan pendidikannya memberlakukan kurikulum darurat, harus mengidentifikasi kompetensi dasar esensial yang diintegrasikan ke dalam kehidupan nyata siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa sehingga siswa tidak terbebani tuntutan harus menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selama pelaksanaan BDR guru juga harus selalu membimbing siswa dalam kompetensi penguatan pendidikan karakter agar peserta didik memiliki pribadi yang berkarakter, seperti yang diungkapkan W.H Burton, (The Guidance Learning Activities 1944) dalam Menjadi Guru Profesional (Moh.Uzer Usman,2017) mengatakan bahwa: ”Learning is a change the individual due to instruction of that individual and his environment, which fells a need and makes him more capable of dealing adequalitely with his environment”. Artinya bahwa seseorang setelah mengalami proses belajar akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya.


Begitu juga seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 tahun 2017 pasal 3 tentang tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang berbunyi: ”PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.

Selain Penguatan Pendidikan Karakter, gurupun membudayakan kegiatan literasi di awal pembelajaran, untuk menumbuhkembangkan budaya literasi sekolah yang diwujudkan dalam Gerakan Literasi Sekolah agar peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat, seperti yang tertuang dalam Panduan Gerakan Literasi Sekolah Di Sekolah Menengah Pertama (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2016) bahwa: ”Pengertian Literasi Sekolah dalam konteks GLS adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara.

Dalam pelaksanaan BDR, selain penguatan pendidikan karakter dan literasi dalam pembelajaran, konten materi pelajaran yang disampaikan kepada peserta didik, hendaknya bermuatan keterampilan abad 21 yang terdiri dari Communication (komunikasi), Collaborative (kolaborasi), Critical thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan pemecahan masalah), Creativity and Innovation (Kreativitas dan inovasi).

Keterampilan abad 21 ini merupakan pendekatan pembelajaran berbasis aktivitas yang dapat menghilangkan kejenuhan siwa dalam belajar. Dan yang tidak kalah penting adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19, dimana siswa agar selalu menjaga kesehatan, makan makanan sehat dan bergizi, hidup bersih, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
Dalam penilaian, guru tidak dapat memberikan instrumen yang sama kepada semua peserta didik karena sarana prasana yang dimiliki siswa beragam. Disinilah peran guru sangat menentukan, instrumen apa yang harus diberikan dengan keragaman kepemilikan sarana prasarana pembelajaran. Guru dapat memberikan pembelajaran daring, luring atau kombinasi keduanya, dan gurupun harus memiliki kemampuan digital yang mumpuni terutama untuk pembelajaran daring. Guru yang kemampuan digitalnya masih rendah, merupakan salah satu tugas peran pengawas sekolah untuk melakukan pelatihan digital.

Peran pengawas
Bagaimanakah pelaksanaan BDR dapat berhasil, disini peran pengawas yang harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dimulai dari persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada masa pandemic covid 19, monitoring dan evaluasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi google drive, baik berupa instrumen maupun pengumpulan dokumen hasil kinerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan BDR.

Lantas, bagaimanakah langkah-langkah yang dilakukan? Dikarenakan kapasitas google drive hanya tersedia 15 GB, sedangkan dokumen sekolah dan dokumen kinerja guru sangat banyak, oleh karena itu kepala sekolah atau guru hanya mengirimkan linknya saja.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dibuat dulu folder daftar sekolah binaan di google drive, kemudian dibuat link untuk tiap tiap link sekolah. Link ini fungsinya untuk diisi dengan dokumen sekolah dan dokumen kinerja guru. Selanjutnya memberikan pelatihan kepada kepala sekolah dan guru bagaimana cara membuat google drive, dilanjut dengan cara membuat folder, cara membuat link yang berisi dokumen dan yang terakhir cara mengupload file link ke alamat link sekolah yang sudah diberikan.

Bagi guru yang belum menguasai perangkat digital, harus dilakukan pembelajaran rekan sejawat dan untuk memantau keterlaksanaan BDR, pengawas hanya mengirimkan format instrumen kosong kemudian diisi oleh sekolah ditandatangani dicap kemudian diupload ke alamat link sekolah yang telah diberikan.

Setiap bulan pengawas sekolah dapat memantau dokumen apa saja yang sudah dikerjakan oleh kepala sekolah dan guru di tiap-tiap sekolah kemudian dievaluasi, di akhir semester dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum terlaksana. Demikian semoga bermanfaat.*

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler