Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Dibuka, Ini Daftar Bidang yang Tersedia

- 25 Oktober 2023, 16:41 WIB
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023/Tangkapan layar/ppg.kemdikbud.go.id
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023/Tangkapan layar/ppg.kemdikbud.go.id /

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 2023 resmi dibuka mulai Rabu, 25 Oktober 2023. Namun, untuk gelombang ini hanya dibuka untuk beberapa bidang saja. Simak daftar bidang PPG Prajabatan Gelombang 3 yang tersedia dalam artikel ini.

Pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 disampaikan melalui surat pengumuman nomor 6412/B/GT.00.05/2023. Pembukaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di beberapa bidang studi pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

Daftar Bidang yang Tersedia dalam Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023
Sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 3 2023 ini hanya dibuka untuk beberapa bidang saja sebagaimana data kebutuhan.

Baca Juga: Komite SMAN 1 Kawali Ciamis Ingin Transparan dan Tak Bebani Orangtua Siswa, Endang: Tak Ada 'Sumput-salindung'

Oleh karena itu, pada pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 3 2023 ini, hanya 10 bidang saja yang tersedia. Berikut ini daftar 10 bidang yang tersedia dalam pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 3 2023.

1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
5. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
6. Sejarah
7. Seni Budaya
8. Bimbingan dan Konseling
9. Pendidikan Luar Biasa
10. Informatika

Baca Juga: Laksanakanan P5, Siswa SDN 6 Maleber Kunjungi Bank Sampah Ciamis dan Kelompok Tani Pasir Pangan Pawindan

Untuk dapat mendaftar pada seleksi PPG Prajabatan gelombang 3 2023 kali ini, setidaknya peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya ialah peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terdaftar sebagai guru maupun kepala sekolah dalam Dapodik, berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Memiliki kualifikasi S-1/D-IV di PD-Dikti/ terdaftar pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk peserta lulusan luar negeri, IPK minimal 3,00. Selain itu, memiliki surat keterangan sehat jasmani rohani, surat kelakuan baik dan bebas NAPZA, serta syarat dokumen lainnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x