KABAR PRIANGAN - Tidak memerlukan waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirimkan Lusi (27) warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya sebagai tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Pelaku merupakan pencari tenaga kerja ke kampung-kampung guna menyasar kaum hawa yang ingin berangkat sebagai TKW. Pelaku berinisial AW (36) warga Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya ditangkap saat tengah bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Majalengka. Berita selengkapnya, klik link di kolom komentar Aris M. Fitrian/KP Vid. Editor: Arief Anfa/KP #perdaganganorang #tasikmalaya #kabarpriangan