Setelah Berobat di Rumah Sakit, Jiwa Pasien Peserta JKN-KIS PPU PN Terselamatkan

- 2 Februari 2021, 16:00 WIB
Sindi, menunjukan kartu kepesertaan ayahnya
Sindi, menunjukan kartu kepesertaan ayahnya /Istimewa untuk Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004 pasal 2 yang berbunyi Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Program JKN-KIS mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan yang manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh penduduk Indonesia, terutama bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sindi Agustari (21), seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan di Universitas Siliwangi yang terdaftar sebagai tanggungan orang tuanya dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang bekerja sebagai staf Tata Usaha di salah satu sekolah SMPN 1 Bayongbong.

Baca Juga: Pengelolaan SDM BPJAMSOSTEK Terbukti Profesional

Sindi menceritakan, apa yang menjadi pengalamannya saat itu, ketika ayahnya sakit mendadak karena elektrolit di dalam tubuhnya tidak seimbang. Sehingga mengakibatkan kondisi kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Saat itu karena kepanikan dan melihat kondisi ayah yang memang membutuhkan tindakan segera, maka langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Saya kira jika langsung ke rumah sakit tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun ternyata perkiraan saya salah selama ini,"ucapnya mengisahkan.

Sindi melanjutkan ceritanya. Karena memang kondisi ayahnya yang membutuhkan tindakan segera tetap bisa dijaminkan dengan biaya administrasi hanya membayar selisihnya saja, karena memang ayahnya naik kelas rawat inap. Namun, selama menjalani pemeriksaan dan perawatan dari masuk sampai pulang dilayani dengan sangat baik.

Baca Juga: Siap-siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Segera Berakhir

Sindi mensyukuri karena ia dan keluarganya sudah menjadi bagian dari Program JKN-KIS ini yaitu sebagai peserta. Ia dan keluarganya pun telah merasakan manfaat menjadi peserta JKN-KIS.

"Jika saja tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS mungkin beban biaya yang di tagihkan pihak Rumah Sakit akan jauh lebih besar, seperti biaya rawat inap, biaya tindakan, dan juga belum lagi biaya obat. Ketika kita menjadi peserta JKN-KIS, ketika itu juga kami terbantu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan,"ujar Sindi.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x