Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ibu Mertuanya Berpesan Seperti Ini

- 15 Maret 2022, 09:23 WIB
Doni Salamanan Crazy Rich Bandung yang kini menjadi tersangka.
Doni Salamanan Crazy Rich Bandung yang kini menjadi tersangka. /Instagram/@donisalmanan/

KABAR PRIANGAN - Doni Salmanan terpaksa harus ditahan oleh pihak kepolisian untuk kelanjutan pemeriksaan, Selasa 15 Maret.

Pemeriksaan Doni Salmanan tersebut karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.

Doni Salmanan  yang dikenal sebagai 'Crazy Rich' ini terpaksa harus meninggalkan istrinya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal Puasa Syaban 2022, Lengkap dengan Niat Bacannya

Doni Salmanan tergolong sebagai pengantin baru usai menikah pada 14 Desember 2021.

Mertua Doni Salmanan pun ikut buka suara dan tak pernah menyalahkan sang menantu atas apa yang terjadi.

ibunda Dinan Fajrian mengatakan dirinya percaya ini sudah menjadi takdir, seperti dilihat dari kanal YouTube SelebGood TV pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Ajax vs Benfica Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions: Duel Taktis Dua Tim yang Seimbang

"Enggak pernah secuil pun misalkan kita nyalahin, gak ada. Karena percaya ini takdir, sudah rencana Allah," ujarnya.

Pihak yang dinilai 'bersorak' ungkap ibunda Diana, dan sudah mengetahui Doni Salmanan terseret kasus hukum seharusnya memberikan dukungan berupa doa.

"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapa pun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," tutur dia.

Baca Juga: Film Jujutsu Kaisen 0, Akan Tayang 16 Maret 2022 di Indonesia

Sebelumnya diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Usai pelaporan tersebut akhirnya Doni pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Doni diduga menerima 80 persen keuntungan apabila member Quotex mengalami kekalahan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Terbaru 15 Maret 2022 dan Dapatkan Senjata MP40 Crazy Bunny

Korban RA melaporkan Doni dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dengan penyitaan semua aset.(Gama)***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah