Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Karena Hal Ini, Polisi: Korban Dibanting ke Kasur dan Dicekik

- 29 September 2022, 21:18 WIB
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar dilaporkan ke Polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya.
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar dilaporkan ke Polisi atas dugaan KDRT terhadap istrinya. /Instagram/@rizkybillar

 

KABAR PRIANGAN-Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Rizky Billar dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 September 2022.

Sebelum membuat laporan, Lesti pun menjalani visum terlebih dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan laporan KDRT Lesti Kejora sudah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beredar Kabar Pelaku Penyerangan di Angkot Meninggal Dunia, Ini Kata Kapolres Sumedang

Endra juga mengungkapkan penyebab terjadinya KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.

Menurut Endra, tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diduga dipicu oleh isu perselingkuhan.

“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ungkap Endra yang Kabar-Priangan.com kutip dari PMJNews.com pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Rabies Tinggi, Diskanak Garut Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

“Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” lanjut Endra.

Endra kemudian memaparkan kronologis KDRT yang dilakukan oleh suami dari Lesti Kejora.

Rizky Billar yang emosi berusaha mendorong Lesti dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher Lesti hingga tubuh mungil Lesti jatuh ke lantai.

“Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” jelas Endra.

Baca Juga: Video Perundungan Pelajar SMP Viral di Medsos, Begini Penjelasan Polres Sumedang

Atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini, jika terbukti maka Rizky Billar akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Rizky Billar yaitu UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pihak kepolisian selain mendalami bukti-bukti maupun saksi yang diajukan pelapor, juga akan segera menindaklanjuti laporan KDRT tersebut dengan memanggil terlapor yaitu Rizky Billar.***

 

 

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah