Peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Internasional 2023, 60% Gangguan Pendengaran Dapat Dicegah

3 Maret 2023, 23:28 WIB
Peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Internasional pada 3 Maret.*/@LovePik /

KABAR PRIANGAN - Tanggal 3 Maret diperingati sebagai Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Internasional. Perayaan ini bertujuan untuk mengingat betapa pentingnya kesehatan telinga dan pendengaran. Karena melalui telinga, manusia dapat menerima suara, bahasa, dan komunikasi.

Peringatan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran Internasional pertama kali diperingati di Konferensi Internasional Pertama tentang pencegahan dan Rehabilitasi Gangguan Telinga di Beijing, China, pada 3 Maret 2007. Bentuk perhatian atas pentingnya pendengaran manusia, pada tahun 2016 WHO memutuskan hari tersebut sebagai Hari Pendengaran Sedunia (World Hearing Day).

Dilansir kabar-priangan.com dari konferensi Pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 3 Maret 2023, penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli karena faktor usia, dan tuli karena bising.

Baca Juga: Kenapa Program KUR 2023 Belum juga Dibuka? Simak 5 Penjelasannya di Sini!

Ketua umum Perhimpunan Ahli THT Bedah Kepala dan Leher (Perhati KL) Indonesia dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L mengatakan 60 persen gangguan pendengaran yang disebabkan oleh sesuatu dapat dicegah. Ia mengatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan idenifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia.

Deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi yang baru lahir dan Balita. Lalu pada anak usia pra sekolah, kemudian pada individu yang terpapar bising atau zat kimia terus menerus, individu yang terpapar obat ototoksik karena ada beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada orang lanjut usia (lansia).

Upaya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini, menghindari kebisingan, pola hidup yang bersih, sehat, dan seimbang, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak meminum obat ototoksis dalam jangka waktu yang lama tanpa berkonsultasi dengan dokter.

Baca Juga: Libur Akhir Pekan Perlu Healing! Ini 5 Tempat Wisata Alam di Sekitar Bandung, Nomor 1 Bisa Sambil Arung Jeram

Yussy juga mengatakan untuk tidak membersihkan telinga sendiri, hindari mengorek-ngorek telinga dan tidak menggunakan earphone dengan volume yang keras dalam waktu yang lama.
Tahun 2030, pemerintah menargetkan program layanan kesehatan telinga dan pendengaran.

Hal itu yaitu 20 persen peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir, 20 persen untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dan implan, menurunkan angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia 5 hingga 9 tahun sebesar 20 persen.

Gangguan dengar juga dapat disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dr. F. Handoyo, MPH, Sp.OK mengatakan bahwa kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila melampaui 85 desibel selama 8 jam per hari.

 Kebisingan dapat berasal dari peralatan kerja seperti mesin, kendaraan, dan proses industri.
Gangguan akibat kebisingan tersebut dapat mengakibatkan tuli yang bersifat sementara atau permanen. Tuli akan terjadi secara bertahap, dan bisa pulih kembali jika segera ditangani.

Baca Juga: Proses Hukum Lanjut, Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi Telah 10 Hari Ditahan di Polres Pangandaran

Pencegahan gangguan pendengaran akibat bising di tempat kerja dapat dilakukan, dengan melakukan cek pendengaran pada calon karyawan, dan cek kesehatan tahunan pada para pekerja.
Penting untuk semua orang menjaga kesehatan telinga dan pendengaran. Seperti yang telah dijabarkan oleh Kemenkes.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler