KABAR PANGANDARAN - Beberapa waktu lalu viral di media sosial seorang warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mengunggah status diakun media sosial Facebook mengenai ujaran kebencian kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang-Pangandaran Blok Cikembulan, Pangandaran.
Akun Facebook bernama Rendy.Jr itu mengunggah foto sejumlah anggota Polres Pangandaran yang sedang melakukan operasi dengan caption bertuliskan, 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (Hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan tuh, hati-hati Parapatan Cikembulan hantu saja),".
Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yd (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023 malam lalu.
Sebelumya Yd telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Ia mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi. Yd pun mengklarifikasi dan meminta maaf bahwa perbuatannya benar sengaja dilakukan.
Namun, permintaan maaf Yd tidak membuat proses hukum berhenti. Pihak Polres Pangandaran telah menahan pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023. Saat ini terduga pelaku ditahan di ruangan tahanan polsek Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran APP Luhut Sitorus mengatakan setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan, sebelum pihaknya selidiki perkara terkait ujaran kebencian tersebut. "Yd dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun," kata Luhut, Jumat 3 Februari 2023.