Proses Hukum Lanjut, Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi Telah 10 Hari Ditahan di Polres Pangandaran

- 3 Maret 2023, 21:52 WIB
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.*
Kuasa Hukum Terduga Ujaran Kebencian kepada polisi di Kabupaten Pangandaran Yd, Ai Giwang Sari Nurani bersama kliennya.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PANGANDARAN - Beberapa waktu lalu viral di media sosial seorang warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat mengunggah status diakun media sosial Facebook mengenai ujaran kebencian kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang-Pangandaran Blok Cikembulan, Pangandaran.

Akun Facebook bernama Rendy.Jr itu mengunggah foto sejumlah anggota Polres Pangandaran yang sedang melakukan operasi dengan caption bertuliskan, 'Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (Hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan tuh, hati-hati Parapatan Cikembulan hantu saja),".

Pemilik akun Rendy.Jr bernama Yd (35) warga Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023 malam lalu.

Baca Juga: Ujaran Kebencian ke Polisi, Seorang Pria di Pangandaran Ditangkap, Sudah Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut  

Sebelumya Yd telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuat. Ia mengaku meluapkan kekesalannya lantaran ada pihak kepolisian yang sedang menjalankan operasi. Yd pun mengklarifikasi dan meminta maaf bahwa perbuatannya benar sengaja dilakukan.

Namun, permintaan maaf Yd tidak membuat proses hukum berhenti. Pihak Polres Pangandaran telah menahan pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023. Saat ini terduga pelaku ditahan di ruangan tahanan polsek Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran APP Luhut Sitorus mengatakan setelah permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan, sebelum pihaknya selidiki perkara terkait ujaran kebencian tersebut. "Yd dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun," kata Luhut, Jumat 3 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x