Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran 2020, Ditolak Mahkamah Konstitusi

15 Februari 2021, 19:39 WIB
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin. /Agus Kusnadi/


KABAR PRIANGAN - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran 2020.

Melalui kuasa hukum Pemohon dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dan Supratman menggugat Termohon yakni KPU Kab Pangandaran selaku penyelenggara pemilu di pilkada Pangandaran tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam eksepsinya menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Papua, Prajurit TNI AD Asal Banjar Gugur

Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan disebutkan, menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima.

Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan, bahwa hari ini KPU Pangandaran mengikuti persidangan secara daring di KPU RI.

"Kemudian pukul 13.50 WIB, kita mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Muhtadin, Senin, 15 Februari 2021 melalui telepon.

Baca Juga: Keluarga Ashanty dan Anang Hermasyah Positif Covid- 19

Majelis Hakim kata dia, menyampaikan di amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan Pemohon dalam hal ini Pasangan AMAN calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2 (H. Adang Hadari dan H Supratman) dinyatakan tidak diterima.

"Sehingga tidak ada proses pembuktian atau persidangan selanjutnya," ujarnya.

Muhtadin menegaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai.

Baca Juga: Produktif dalam Kinerja, Kodim 0612 Tasikmalaya Berikan Motivasi Bagi Anggotanya

"Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang," kata Muhtadin.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler