Pelaku Bermodus CPNS Dibekuk Polisi. Kapolres: MSP Kami Tangkap di Jakarta Selatan

20 April 2021, 12:45 WIB
Penyidik Polres Ciamis sedang menginterogasi pelaku penipuan bermodus CPNS di Mapolres Ciamis, Selasa, 20 April 2021. /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus bisa melolosan korban menjadi CPNS, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap MSP menyusul adanya laporan korban yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipill jika membayar sejumlah uang.

"Orangnya sudah kami ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, Selasa 12 April 2021.

Baca Juga: Persib vs PS Sleman 1-1 (3-2), Roberts: Pemain Mengalami Kesulitan, Permainan Tidak Terlalu Bagus

Kapolres mengatakan, pihak Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Atas laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengintai rumah pelaku di kawasan Cipete.

"Pelaku kami tangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.

Baca Juga: BPBD Ingatkan Saat Musim Pancaroba, Waspadai Potensi Bencana Alam

Selain mengamankan, pelaku, kata kapolres, pihaknya juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku.

Ipti Afrizal menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.

Dalam aksinya, pelaku MP ini melancarkan aksi ke korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.

Baca Juga: Sulut Bedil Lodong, Cara Unik Ngabuburit Ala Anak-anak Baregbeg Ciamis

"Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.

Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. "Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan," tuturnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler