Gubernur Jabar Ajak Warganya Selamat Dunia Wal Akhirat: Mari Tunaikan Kewajiban Ini

1 Mei 2021, 05:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menitipkan zakat lewat Baznas /Instagram @ridwankamil/

KABAR PRIANGAN - Zakat disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah dekat dengan waktu disyariatkannya puasa Ramadan.

Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Quran, As Sunnah, dan ijma (kata sepakat ulama).

Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Baca Juga: Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di Kabupaten Garut

Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.

Berangkat dari sana, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak kepada seluruh warga (muslim) Jabar untuk bisa menunaikan rukun Islam ketiga ini, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

"Mari tunaikan zakat agar selamat dunia akhirat. Hatur nuhun," ajak Kang Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil--lewat pesan tertulis yang dirilis lewat akun Instagramnya, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Baznas Kota Tasikmalaya Salurkan ZIS Ramadan 1442 H Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Menurut dia, betapa mulianya ajaran Islam jika semua muslim Idonesia taat menjalankan kewajibannya, termasuk membayar zakat bagi mereka yang telah memenuhi syarat: maka kemiskinan bisa diatasi.

"Jika semua muslim Indonesia yang mampu, semuanya taat membayar zakat maka sebenarnya kemisikinan akan berhasil dikalahkan. Kalo semua menjalankan kewajiban,
bisa terkumpul 200 triliun per tahun. Cukup untuk mengentaskan kemiskinan," ujarnya.

Hingga kini, ungkap Emil, kesadaran masyarakat wajib zakat masih rendah. Peroleh zakat yang terserap oleh lembaga amil zakat baru berkisar 5- 10 persen.

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Masyarakat Jadikan Al Quran Sebagai Pedoman Hidup 

"Namun yang terkelola oleh lembaga2 amil zakat hanya sekitar 5-10 persennya saja.
'Kan udah bayar pajak pak', 'ribet bayarnya pak,' 'aduuh lupa euy pak'. Itu adalah contoh-contoh percakapan dengan mereka yang mampu namun dengan berbagai alasan tidak membayar kewajiban zakat," ucapnya.

Padahal menurut Ridwan Kamil, membayar zakat sekarang lebih praktis bisa dilakukan lewat media online.

"Bayar zakat sekarang bisa sambil rebahan karena online atau QR COde. Salurkan zakatmu ke mana saja, namun lebih utama via @baznasjabar," tuturnya.***

Editor: Sep Sobar

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler