Perkara Hukum yang Ditangani Pengadilan Negeri Tasikmalaya Didominasi Narkoba

- 2 Mei 2024, 17:07 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr Gustiarso SH MH saat menjadi narasumber P4GN yang dihelat BNN.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr Gustiarso SH MH saat menjadi narasumber P4GN yang dihelat BNN. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya mayoritasnya adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan berdasarkan data di PN Tasikmalaya, 60 persen kasus yang ditangani di PN Tasikmalaya adalah kasus narkoba dan sisanya sebanyak 40 persen merupakan jenis perkara lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr Gustiarso SH MH saat menjadi narasumber kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) yang digelar BNN Tasikmalaya. 

Gustiarso mengatakan, narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga dalam penanganan hukumnya membutuhkan hal luar biasa. 

Baca Juga: Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Walkot Kota Tasikmalaya ke DPC PKB, Andi Ibnu Hadi Diantar Santri

Bahkan kata dia, saking banyaknya kasus serta rumitnya pemberantasan narkoba, maka tren kasusnya terus mengalami peningkatan. 

"Bahkan hingga saat ini perkara yang banyak ditangani di PN Tasik yakni kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana sebanyak 60 persen perkara yang kita tangani adalah kasus narkoba," ujar Gustiarso.

Dari segi hukum lanjut Gustiarso, penyalahgunaan narkoba ini sulit diberantas sehingga dalam penetapan hukumnya ada dobel gardan. Artinya tidak hanya sanksi pidana, juga denda bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga: May Day, Buruh di Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Demo Melawan Ketidakadilan

"Dari segi sanksinya juga ada minimal maksimal, yakni 5 tahun minimal dan kalau terbukti maksimal sanksinya 20 tahun penjara ditambah denda. Bahkan bisa seumur hidup dan hukuman mati" tambahnya.

Namun lanjut Gustiarso, untuk jenis kasus narkoba yang paling banyak ditangani di PN Tasikmalaya adalah menguasai dan memiliki. Sedangkan untuk pengedar tidak begitu banyak.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah