Peningkatkan Pendapatan Pajak Reklame di Kota Tasik Terkendala Rumitnya Pengurusan Perizinan

8 Juni 2021, 20:31 WIB
Peserta sedang menyimak pemaparan sosialisasi Pajak Reklame Tahun Anggaran 2021 bertempat di Hotel Harmoni Kota Tasik, Selasa, 8 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Perizinan selama ini masih menjadi salah satu kendala dalam hal memaksimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya pajak reklame.

Masih terlalu panjangnya birokrasi perizinan di Kota Tasikmalaya selama ini, telah membuat para vendor atau pengusaha di Kota Tasik malas untuk mengurus izin reklame sehingga menjadi kendala untuk memungut pajaknya.

"Banyak potensi pajak yang cukup besar yang tidak bisa diambil pajaknya karena tidak berizin. Contoh papan nama di toko-toko yang kebanyakan tidak ada izinnya. Meraka rata-rata tidak mengurus izinnya karena mungkin terlalu sulit sehingga karena tidak berizin itulah maka untuk mengambil pajaknya menjadi sulit," ujar Ahdiat salah seorang pembicara pada kegiatan sosialisasi Pajak Reklame Tahun Anggaran 2021 bertempat di Hotel Harmoni Kota Tasik, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Gubernur Klaim Penggangguran di Jabar Turun Meski Masa Pandemi

Untuk itu ujar Ahdiat, untuk izin pemasangan reklame dan yang lainnya agar dipermudah perizinannya guna mempermudah pemungutan pajaknya.

"Ya kalau perizinannya gampang, yang pasang akan banyak sehingga pemasukan pajakknya juga akan lebih besar," ujar Ahdiat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya Asep Gofarullaoh mengatakan,
capaian pemasukan pajak khususnya dari pajak reklame sudah cukup baik.

"Target kita dari pajak reklame tahun ini sekitar tiga miliar lebih. Hingga bulan Juni 2021 ini alhamdulillah pemasukannya telah tercapai antara 40 hingga 50 persen," katanya.

Hanya saja diakui Asep, untuk memaksimalkan pencapaian pemasukan dari sektor pajak tahun ini masih ada beberapa kendala yang dihadapi.

Baca Juga: Wapres Resmikan 1.014 BLK Komunitas se-Indonesia di Cipasung, KH. Maruf Amin : Tantangan SDM Makin Ketat

Selain kondisi pandemi covid yang masih ada sehingga mobilitas roda usaha sedikit tersendat, kesadaran masyarakat untu membayar pajak masih perlu ditingkatkan termasuk proses perizinan yang perlu disempurnakan.

Kaitan dengan reklame itu lanjut Asep, Dispenda tidak berdiri sendiri melainkan berhungan juga dengan OPD lain khususnya masalah perizinan yang ada di dinas PUPR.

"Setelah perizinanya muncul, maka baru kita bisa memproses pajaknya. Selama perizinan belum ada kita tidak bisa melakukan pemungutan pajaknya karena untuk perhitunyan besaran pajak itu disesuaikan dengan perizinan," jelasnya.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya meminta agar perizinan khususnya iklan reklame agar bisa lebih dipermudah sehingga potensi pendapatan dari pajak reklame akan lebih besar.

"Kita optimistis setelah kedepan mall pelayanan publik dipungsikan, dimana baik perizinan maupun pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu atap, pemasukan dari pajak termasuk pajak reklame terhadap Pemdapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih besar dan lebih maksimal," katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Garut Berjalan Lancar

Selain itu lanjut Asep, pihaknya juga sudah memikirkan bagaimana pengelolaan pajak reklame yang dipasang melalui online.

"Kita sudah pikirkan itu, hanya saja aturannya hingga kini belum ada.Itu kan diaturnya oleh pusat melalui undang - undang, kita tidak bisa bikin aturan sendiri," kata Asep.

Jadi ujar dia, nantinya iklan-iklan yang dipasang melalui online tersebut apakah masuk pada ranah pajak daerah atau seperti apa aturannya hingga kini aturannya belum ada.

Disingung terkait potensi pajak reklame di Kota Tasikmalaya terang Asep masih cukup besar, karena saat ini masih banyak space reklame yang belum tersentuh pajaknya.

"Sehingga kita terus melakukan penertiban melalui tim penertiban reklame yang telah dibentuk yang mana nantinya tim itu bila mendapati iklan reklame yang tidak bayar pajaknya langsung dibongkar.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler