Bankeu 10 Desa Diprioritaskan, 341 Desa Masih Gigit Jari, DPRD Tasikmalaya Panggil Kepala DSPMP PPA

17 Juni 2021, 15:35 WIB
Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil pihak DSPMP PPA guna mengkonfirmasi kebenaran pencaitan bantuan keuangan bagi 10 desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Buntut kegaduhan publik dari informasi pencairan bantuan keuangan (Bankeu) terhadap 10 desa di Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir.  

Publik menyoroti ke 10 desa ini mendapatkan prioritas pencairan keuangan, sementara 341 desa lainnya tidak ada yang cair.

Sehingga, publik menduga ada semacam permainan atau komitmen di luar koridor kewajaran hingga pengajuan bankeu tersebut bisa melenggang cair.

Atas dasar itu, pada Rabu 16 Juni 2021 Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPMP PPA) Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Pencairan Bankeu untuk 10 Desa di Tasikmalaya Disorot Kepolisian, Begini Informasinya

Pemanggilan yang sama juga dilakukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rahayu Jamiat, guna mengkonfirmasi kabar tersebut.

Kedua SKPD ini yang dinilai paling bertanggungjawab dalam proses pencairan Bantuan Keuangan bagi pemerintah desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui jika Bankeu bagi 10 Desa tersebut telah cair pada bulan April 2021 kemarin.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, menjelaskan, pihaknya diperintahkan pimpinan untuk mengklarifikasi kebenaran pencairan Bankeu dari 10 desa tersebut.

Baca Juga: Belum Puas Terkait Pelayanan Publik, Elemen Masyarakat Ciamis Kembali Datangi Kantor DPRD 

Tentunya klarifikasi ini menyangkut kebijakan teknis. Termasuk kebenaran adanya Surat Keputusan Bupati terkait penetapan penerimaan bantuan keuangan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2021.

"Hasilnya diketahui, dalam tahap realisasi secara teknis masing-masing desa ada yang sudah melengkapi persyaratan ada pula yang belum. Ternyata pada tahap awal ada 10 desa yang melengkapi, sehingga dikeluarkanlah (bantuan bagi) 10 (desa)," jelas Asop.

Akan tetapi, dikatakan dia, pencairan dilakukan sebelum dilaksanakan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sekitar tanggal 29 april untuk melakukan suvervisi.

Hasilnya, di antara juklak-juknis dan SOP ada satu rekomendasi yang kurang dan harus diperbaiki oleh ke 10 desa tersebut. Hal ini yakni terkait Standar Parameter Internal (SPI).

Baca Juga: Perut Robek dan Alat Kelamin Putus, Identitas Jasad Lelaki yang Ditemukan di Dasar Sungai Terungkap

Sehingga BPK merekomendasikan pemerintah daerah selama 60 hari kedepan agar membuat tambahan parameter ini.

Kondisi ini yang saat ini tengah diselesain. Sehingga tidak ada 10 desa ini terspesial dan desa lainnya tersendat.

"Problemnya disana. Kalau mal administrasi tidak ada. Sekarang yang 10 desa ini di suvervisi juga dan diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki SPI ini. Seperti, untuk program apa, nilainya sekian untuk apa," jelas Asop.

Sehinga Asop menilai, ini ada sebuah kelalian dalam kesempurnaan SOP sehingga mengapa tidak tersosialisasikan sejak awal. Padahal SPI ini menjadi standar dari BPK.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Amankan 26 Preman, 4 di Antaranya Perempuan

Sementara itu, Kepala DSPMP PPA Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni, mengatakan, jika pihaknya memang telah diklarifikasi oleh komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ia membantah jika Surat Keputusan (SK) Bupati ini sifatnya parsial hanya untuk 10 desa saja.

Sebab SK yang dikeluarkan untuk seluruh desa penerima bantuan keuangan tahun 2021.

"Engak, SK-nya utuh. Tidak ada SK parsial," jelas Roni pendek.

Begitu pula dengan SK Bupati bankeu 2021 yang diminta Polres Tasikmalaya, Roni mengatakan sudah siap.

Baca Juga: Tertabrak Kereta Api, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Ia pun menegaskan, jika pencairan bagi 10 desa ini memang benar adanya dan telah dilakukan.

Mereka yang bantuan keuangannya cair karena sudah memenuhi kelengkapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses pencairan bantuan keuangan (Bankeu) terhadap 10 desa di Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sororan publik.

Tidak hanya itu, Bankeu yang tujuannya diperuntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2021 kini juga telah masuk ke Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus versus Luxio, 1 Tewas dan 5 Luka-luka

Dalam surat bernomor B/457/VI/RES.3.1/2021/Reskrim yang ditujukan pada Dinas terkait yakni DSPMP PPA Kabupaten Tasikmalaya ini, dijelaskan jika pihak Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa angkatan 1 tahun 2021.

Dimana ada 10 desa yang telah menerima bantuan keuangan dengan besaran nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Ciamis dari AKBP Hendria Lesmana kepada AKBP Wahyu Broto NA

Ke 10 desa tersebut yakni, Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu sebesar Rp550 juta, Desa Karangmukti Kec. Salawu sebesar Rp 355 juta, Desa Cintaraja Kec. Singaparna Rp 440 juta  (RalatPermohonan maaf terjadi kesalahan pengetikan sebelumnya tertulis Desa Singaparna Kec. Singaparna. Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki).

Selanjutnya, Desa Singasari Kec. Singaparna Rp150 juta, Desa Sukagalih Kec. Sukaratu Rp225 juta. Kemudian Desa Sukarame Kec. Sukarame Rp375 juta, Desa Cipicung Kec. Culamega Rp100 juta, Desa Purwaraharja Kec. Bojonggambir Rp475 juta, Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Rp310 juta, dan Desa Linggasirna Kec. Sariwangi Rp130 juta.

Jika ditotalkan, maka seluruh anggaran bantuan keuangan ini senilai Rp 3.110.000 atau Rp 3,1 Miliar.***




Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler