Komplotan Copet Wanita di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Sehari Bisa Gasak 5 HP

30 Juni 2021, 05:45 WIB
Dua pelaku copet Spesialis Pasar Kaget di Kota Tasikmalaya saat diperiksa perugas kepolisian Polsek Cihideung Kota Tasik, Selasa 29 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/


KABAR PRIANGAN - Komplotan copet wanita yang kerap beraksi di pasar kaget tiap akhir pekan di wilayah Kota Tasikmalaya, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polresta Tasikmalaya, Selasa 29 Juni 2021.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M (40) asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dan DS (41) asal Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya.

Dalam setiap aksinya, kedua pelaku ini mampu mengambil empat hingga lima HP dari para korbannya.

Baca Juga: Kasus Kematian Bumil dan Balita Akibat Covid-19, Medapat Perhatian Khusus Pemkot Tasikmalaya

Selain HP, sasaran komplotan ini adalah dompet korban kebanyakan perempuan yang sedang berbelanja di pasar kaget dengan suasana ramai pengunjung.

"Komplotan ini berhasil kita tangkap setelah adanya laporan korban kehilangan HP dan uang di dompet saat berbelanja di Pasar Kaget Dadaha, Kota Tasikmalaya," Jelas Kepala Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Inspektur Satu Ruhana Effendi, di kantornya, Selasa siang.

Dari hasil penyelidikan ujar Ruhana, dua orang perempuan spesialis pencopet ini selalu berganti peran saat melakukan aksinya untuk mengalihkan perhatian korban dan mengambil barang berharga yang jadi sasarannya.

Baca Juga: Olahraga Persahabatan di Garut Picu Tawuran Antarkampung

Kedua pelaku pun selama ini mengaku telah tahunan menjalani aksi kejahatan dengan cara mencuri di tempat keramaian.

"Selain di Dadaha, mereka juga kerap beroperasi ditempat-rempat pasar kaget lainnya seperti pasar kaget di Cilembang dan Jalan Pasar Mambo.

"Mereka juga baru-baru ini mencuri di toko HP dengan modus jadi pura-pura akan membeli dan saat pelayan lengah mencuri HP-nya," tambah Ruhana.

Baca Juga: Kapal Nelayan Karam di Perairan Garut, 3 ABK Hilang, 6 Selamat

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 19 HP berbagai merk di masing-masing rumahnya saat dilakukan penangkapan.

Komplotan ini pun mengaku telah belasan kali dari hasil operasinya tersebut menjual barang curiannya kepada warga di lingkungan sekitar kediamannya.

"Saat penangakapan subuh tadi, kita amankan juga 19 HP curian di masing-masing rumah pelaku. Para pelaku ini juga punya suami dan anak," ujar dia.

Kini, para pelaku copet perempuan itu mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun penjara.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler