Aktivitas Stone Crusher di Bantaran Sungai Cilutung Sumedang Diduga Belum Berizin

11 Agustus 2021, 20:08 WIB
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, sedang memeriksa izin operasional aktivitas stone crusher di bantaran Sungai Cilutung /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Stone Crusher (mesin pemecah batu) milik PT Cahaya Maju Indonesia, yang beroperasi di bantaran Sungai Cilutung, wilayah Kecamatan Tomo, dikabarkan belum mengantongi izin operasional.

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, akhirnya mendatangi pihak perusahaan yang memiliki stone crusher di lokasi tersebut.

"Kami memang mendapat informasi, kalau aktivitas stone crusher itu belum mengantongi izin operasional. Untuk memastikannya, maka pada hari Selasa kemarin, kami datang langsung ke lokasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, Rabu 11 Agustus 2021 sore.

Baca Juga: Diva Indonesia Rossa Siap Dukung Pengembangan SDGs Desa Mandiri di Wilayah Sumedang

Tujuan kedatangannya ke stone crusher tersebut, kata Rizzal, tiada lain untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki PT Cahaya Maju Indonesia.

Karena menurut informasi yang diterima Satpol PP, aktivitas pemecahan batu yang menggunakan mesin di sekitar bantaran Sungai Cilutung itu, kabarnya belum memiliki izin operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sambung Rizzal, aktivitas stone crusher tersebut ternyata memang benar belum mengantongi izin operasional, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Yusuf Diminta Segera Dilantik Wali Kota Tasik Agar Bisa Gasspool Tuntaskan Pekerjaan yang Banyak Tertunda

Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP, PT Cahaya Maju Indonesia ini diketahui baru memiliki surat pendirian perusahaan dari notaris, izin membuat bangunan (IMB) kantor, Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Garap Tanah Bantaran di wilayah Desa Tolengas, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja. Sementara untuk izin aktivitas usahanya, atau izin operasionalnya, sampai sekarang ternyata masih belum diproses.

"Secara kontruksi hukum, kegiatan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Intansi yang berwenang," ujar Rizzal.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan upaya penindakan dan langkah penegakan hukum terhadap pengusaha tersebut.

Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Tes CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Garut ? Simak Penjelasan Sekda Garut

"Kami juga akan mendalami dugaan tindakan pungutan liarnya. Karena menurut informasi, perusahaan tersebut telah mengeluarkan kompensasi kepada warga tanpa adanya dasar hukum yang jelas," tuturnya.

Maka dari itu, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Satpol PP dalam waktu dekat akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pihak yang bakal diundang, diantaranya pihak perusahaan pemilik stone crusher, dan Pemerintahan Desa Tolengas.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler