Polemik Pemangkasan Anggaran Pemprov Jabar, Eries: Review Data Seluruh Kegiatan yang Terdampak Recofusing

21 November 2021, 23:08 WIB
Eries Hermawan /kabar-priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Direktur salah satu perusahaan jasa konsultan di Tasikmalaya Eries Hermawan turut angkat bicara terkait polemik yang dipicu oleh pemangkasan sebagian
anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, komunikasi atau lobi-lobi agar Pemprov Jabar memenuhi sejumlah anggaran seperti semula justru kurang tepat. Pasalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar terkait pemangkasan anggaran sudah turun.

"Ketika Pergub Jabar sudah ditandatangani berarti sudah final. Di satu sisi, saat ini akhir Tahun Anggaran 2021 sudah memasuki minggu ketiga November ditambah cuaca yang kurang mendukung pada jalannya pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan terbuka," ujar Eries.

Baca Juga: IMI Korwil Kota Tasik Raih Sukses Ganda di BK Cabor Bermotor. Seluruh Pembalap Kota Tasik Lolos ke Porprov

"Sementara, waktu berjalan dengan sisa efektif tinggal kurang lebih 30-35 hari dipandang kurang cukup waktu konsentrasi untuk terus bergarap pada upaya penambahan anggaran," kata Eris yang juga Ketua FKPPI Kota Tasikmalaya itu, Minggu 21 November 2021.

Artinya saat ini, lanjut Eries, para pemangku kebijakan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mereview data seluruh kegiatan yang terdampak recofusing sesuai Perbup/DIPA dan kode rekening masing-masing, mengingat nilainya bervariasi.

"Sampaikan juga pada setiap rekanan dan segera lakukan pengecekan progress di lapangan yang riil oleh konsultan pengawas," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Puskesmas Bantar dan Posyandu Remaja Parahita Berikan Layanan Kesehatan Rutin

Setelah itu, tutur Eries, dibuat kesepakatan bersama-sama lalu lakukan revisi dan addendum (perubahan-red) mulai biaya, waktu dan jenis sifat pembayaran yang tertera dalam surat perjanjian.

Kesepakatannya bisa beragam opsi apakah akan di bayar sebagian sisa nya kemudian atau di bayar sesuai pekerjaan terpasang (unit price). Aturan yang benar dari tata cara adminstrasi surat perjanjian pun bukan masalah sepele.

"Sebab jika salah akan menjadi masalah di kemudian hari saat adanya pemeriksaan dari lembaga keuangan yang berwenang baik Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat," kata Eries.

Baca Juga: Empat Video Syur Digunakan Pelaku Untuk Mengancam Agar RM Mau Melakukan Hubungan Intim

Untuk itu, semua pihak yang terlibat di kegiatan kontruksi tabayyun menyadari dan tidak terlena dengan aturan adminstrasi yang sudah tertandatangani secara hukum. Karena sekecil apa pun jumlahnya, yang namanya uang negara harus dipertanggungjawabkan secara aturan yang benar.

Sebelumnya, puluhan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai asosiasi di Kota Tasikmalaya meradang karena pekerjaan yang telah mereka kerjakan tidak dibayar sesuai progres atau unit price.

"Kalaupun tidak bisa dibayar langsung secara penuh berdasarkan progress, paling tidak ada kepastian dibayar dan kami rada lumayan regreug," ujar H Ayi, salah seorang pengusaha, disela-sela pertemuan, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Jeni Tugistan Resmi Jadi Ketua DPC Ikadin Tasikmalaya, Bertekad Bantu Masyarakat Tak Mampu

Ayi yang juga pemilik CV Reza Alamsyah Mandiri menyebutkan, sejumlah upaya yang dilakukannya tak lain memperjuangkan apa yang menjadi haknya. *

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler