Ranperda Kepariwisataan Segera Jadi Perda, Potensi Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya Bakal Lebih Fokus Tergali

- 21 November 2021, 16:58 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli.*
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli.* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) saat ini sudah mendekati finalisasi. Untuk segera disahkan menjadi Perda, tinggal dua kali pembahasan lagi.

Ketua Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda tersebut sudah mendekati finalisasi. Bahkan untuk bisa selesai hingga akhirnya diparipurnakan tinggal dua kali pembahasan di rapat pansus.

"Mudah-mudahan bisa lebih cepat disahkan. Saat ini dalam pembahasan dan mendekati finalisasi," ujarnya, Jumat 2 November 2021.

Baca Juga: Tertabrak Elf Bandung-Cirebon, Dua Pengendara Tewas di Tanjungsari Sumedang

Ia mengatakan, nantinya Perda tersebut harus ada dan menjadi representasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan. Tentunya di dalamnya mengatur tentang pemasaran, potensi, pembangunan dan lainnya dan itu berlaku baik wisata alam, religi termasuk buatan.

Perda RPIK tersebut dibentuk sebagai wujud dan upaya Pem­kab Tasikmalaya dalam pengembangan wisata yang begitu berpotensi. Termasuk Kabupaten Tasikmalaya juga belum memiliki ikon yang jelas berkaitan kepariwisataan ini.

“Nantinya akan ada ikon yang diangkat. Perda ini hanya berlaku 10 tahun, tentunya ada revisi dalam waktu lima tahun sekali,” ujar Nanang yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi 3.

Baca Juga: Hj. Tina Wiryawati Minta Ada Exit Tol Batikcap di Kota Banjar

Ia pun berharap karena dalam perda itu mengatur berbagai hal bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tasikmalaya dari sektor pariwisata. Sementara untuk jenis-jenis wisatanya nanti yang diatur ada agrowisata, tematik, wisata relig.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x