Penelusuran Yana Cadas Pangeran Berhasil Berkat Tim IT Polri

22 November 2021, 18:36 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Sumedang, keberadaan Yana Supriyatna (40) yang sempat membuat heboh masyarakat karena dianggap menghilang secara misterius di kawasan Cadas Pangeran ini, ternyata awalnya sempat terlacak oleh Tim IT Polri di wilayah Cirebon.

Pasalnya, pada Hari Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB, atau sekitar tiga hari setelah warga Dusun Babakan Regol RT 02/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang itu dikabarkan menghilang, tiba-tiba saja handphone milik Yana kembali terdeksi aktif.

Setelah mengetahui nomor handphone Yana aktif, Tim IT Polri pun langsung melakukan pelacakan signal. Dan setelah dilakukan pelacakan, ternyata signal handphone miliki Yana ini malah terdeteksi berada di wilayah Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sumedang Ikuti Training Emotional and Spiritual Quotient

Atas petunjuk itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, akhirnya menugaskan Satreskrim Polres untuk menelusuri keberadaan Yana, ke lokasi hasil pelacakan signal handphone terakhirnya, di wilayah Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, saat memaparkan kronologis penangkapan Yana Supriatna, dalam Konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin, 22 November 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Erdi Adrimulan, menjelaskan secara rinci mengenai kronologis penangkapan pegawai Kantor Notaris di Jatinangor, yang sempat dikabarkan hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran hingga menjadi viral hampir di seluruh laman media sosial.

Baca Juga: Motif Yana Cadas Pangeran Menghilang Ternyata Hanya untuk Menghindari Masalah Keuangan

Dikatakan Erdi, pengungkapan keberadaan Yana Supriatna ini, berawal dari petunjuk signal handphone milik Yana. Kala itu, tepat pada Hari Kamis 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB, nomor handphone milik Yana ini tiba-tiba kembali terdeksi aktif.

Setelah mengetahui nomor handphone milik Yana aktif, Tim IT Polri pun langsung melakukan pelacakan posisi signal handphone tersebut.

Dari hasil pelacakan itu, ternyata signal handphone milik Yana ini bukan berada di kawasan Cadas Pangeran, melainkan terdeteksi berada di salah satu mesjid di daerah Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga: Tokoh Ulama Sumedang, Masyarakat Bisa Ambil Hikmah dari Kisah Yana Cadas Pangeran

"Untuk memastikan kebenaran signal handphone milik Yana ini, maka saat itu juga Polres Sumedang langsung mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Sumedang untuk berangkat menuju lokasi tempat dimana signal handphone Yana terdeteksi," ujar Erdi.

Namun setelah Tim Satreskrim Polres Sumedang tiba di lokasi, ternyata handphone milik Yana itu malah kembali mati. Sehingga keberadaan Yana pun kembali sulit terdeteksi.

Dengan penuh kesabaran, Tim Satreskrim mencoba untuk tetap bertahan di lokasi terakhir signal handphone Yana terdeteksi, yaitu di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Dengan harapan, nomor handphone milik Yana kembali aktif, dan dapat terdeteksi keberadaannya.

Upaya penantian Tim Satreskrim Polres Sumedang ini, ternyata akhirnya membuahkan hasil. Sebab, malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, nomor handphone milik Yana kembali aktif, dan signalnya terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Dawuan, Majalengka.

"Setelah mengetahui itu, Tim pun langsung bergerak menuju wilayah Kecamatan Dawuan, Majalengka. Dan ternyata benar, di lokasi itu tim berhasil menemukan keberadaan Saudara Yana dalam kondisi sehat dan tidak kurang suatu apapun." ujarnya.

Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Lambung, Darah Tinggi dan Kanker dengan Tumbuhan ala dr. Zaidul Akbar

Yana berhasil diamankan Jajaran Polres Sumedang, pada saat sedang berjalan kaki ke arah Cirebon, tepat di dekat sebuah Klinik di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Setelah itu, Yana pun langsung dibawa ke Polres Sumedang untuk dimintai klarifikasi terkait perbuatan, yang telah membuat gaduh masyarakat.

Selain memeriksa Yana, penyidik Satreskrim Polres Sumedang juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga dan rekan kerja tersangka.

Baca Juga: Irigasi Padawaras Dibiarkan Rusak, Puluhan Hektare Lahan Sawah Cetak Baru Tak Bisa Ditanami

"Besok harinya, Jumat 19 November 2021, kami langsung mengamankan barang bukti dan meminta pendapat dari Ahli, termasuk berkoordinasi Kejaksaan Negeri Sumedang," kata Erdi.

Tak hanya itu, Polres Sumedang juga telah melakukan Test Psikologi dan Test Urine terhadap Yana Supriatna.

"Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang diselenggarakan hari Sabtu 20 November 2021, pihak kepolisian akhirnya menetapkan saudara Yana sebagai tersangka, dengan dugaan telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Tujuh Pejabat Eselon 2 Pemkot Tasikmalaya Dilantik, Wali Kota: Segera Adaptasi dengan Jabatan dan Tugas Baru!

Atas perbuatannya tersebut, Yana bisa dikenai Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 3 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler