Soal Pengunduran Diri Kades yang Selingkuh, Begini Penjelasan DPMD Sumedang

25 Januari 2022, 13:41 WIB
Kantor DPMD Kabupaten Sumedang. Saat ini DPMD Sumedang, masih menunggu laporan resmi pengundurun diri Kades di Kecamatan Tanjungmedar. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Baru-baru ini, salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, telah menyatakan mundur dari jabatannya, setelah kedapatan selingkuh dengan istri orang.

Dengan adanya pengundurun diri tersebut, secara otomatis akan terjadi kekosongan pada posisi jabatan Kades di desa bersangkutan.

Guna menindaklanjutinya, pemerintah daerah tentu harus segera melakukan langkah antisipasi, agar kekosongan jabatan Kades tersebut tidak menggangu jalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kepala Desanya Ketahuan Selingkuh, Warga Ngamuk Coret-coret Kantor Desa Hingga Tuntut Mundur

Dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Dadang Rustandi menyebutkan, saat ini pelayanan di Desa Cikaramas sebenarnya masih tetap berjalan normal. 

Adapun untuk mengisi kekosongan akibat adanya pengunduran diri dari Kades, Pemerintah Kecamatan Tanjungmedar, saat itu juga telah langsung menunjuk Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades.

Dengan begitu, maka aktivitas pelayanan kepada masyarakat di Desa Cikaramas, akan tetap terkendali dan berjalan normal.

Baca Juga: Waduh! Gara-gara Kades Selingkuh, Seorang Warga di Sumedang Dipolisikan

"Pa camat sudah menunjuk Plt Kades, jadi aktivitas pemerintahan di desa itu tidak akan terganggu," kata Dadang Rustandi, Selasa, 25 Januari 2022.

Adapun terkait masalah pemberhentian Kades Cikaramas, menurut Dadang, untuk pemberhentian resmi Kades ini, nantinya akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kades dari Bupati Sumedang.

Namun sebagai dasar dikeluarkannya SK Pemberhentian Kades, maka BPD Desa Cikaramas harus segera melaporkan prihal pernyataan pengunduran diri dari Kades bersangkutan, kepada Bupati Sumedang melalui Camat Tanjungmedar.

Baca Juga: Hmm, Pengakuan Mantan Kades di Sumedang: Selingkuh Godaan Terberat Saat Menjabat, Tergoda Bisa Tamat

"Nanti, setelah laporan itu masuk ke kecamatan, maka oleh camat akan langsung disampaikan kepada Pa Bupati, termasuk akan ditembuskan juga kepada kami DPMD," ujar Dadang. 

Setelah laporan pengunduran diri itu masuk, maka Bupati akan langsung memproses SK Pemberhentian untuk Kades bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut atas pemberhentian Kades itu, DPMD nantinya akan segera menyiapkan rencana pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Kades di desa bersangkutan, sekaligus mempersiapkan rencana Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Cikaramas.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dan Didesak Warga, Akhirnya Kades di Sumedang Ini Nyatakan Mundur

"Soal masalah yang terjadi di Desa Cikaramas, kemarin juga kami ikut hadir dalam musyawarahnya. Namun untuk laporan resmi permohonan pemberian Kadesnya, sampai saat ini kami masih menunggu," kata Dadang.

Hal itu, diakui oleh Ketua BPD Desa Cikaramas Nanang Sutisna. Menurut Nanang, terkait pengunduran diri Kades ini, pihaknya masih akan berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan.

"Iya betul, saat ini kami masih akan berkoordinasi dulu terkait mekanismenya. Siang ini, saya akan menghadap Pa Camat untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pembuatan laporan pengunduran diri Kades," tutur Nanang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler