Puluhan ASN di Sumedang Miliki Sertifikat Penyidik, Begini Tugasnya

3 Februari 2022, 17:15 WIB
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memimpin rapat di Sekretariat Penyidik PNS Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, tentu pasti memiliki Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang bertugas sebagai Penyidik atau mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Penyidik PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang ini, merupakan salah satu perangkat kelembagaan untuk memperkuat kerangka otonomi daerah, dalam hal penegakkan peraturan daerah (Perda).

Untuk bisa menjadi Penyidik PNS, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus mengikuti proses pendidikan dan pelatihan Penyidik yang diselenggarakan lembaga khusus dari Polri.

Baca Juga: Jauh-jauh Datang ke Sumedang, Ternyata Ini yang Diharapkan Bupati Jember

Di Kabupaten Sumedang sendiri, kesekretariatan PPNS ini, berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seperti disampaikan Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah. 

"Memang betul, di Kabupaten Sumedang juga memang ada banyak ASN yang telah memiliki sertifikat sebagai Penyidik PNS. Datanya ada di kami, karena memang kesekretariatan PPNS ini adanya di Satpol PP," kata Deni Hanafiah, Kamis, 3 Februari 2022.

Deni menyebutkan, ASN yang telah memiliki sertifikat Penyidik PNS ini tentunya tidak hanya ada di lingkungan Satpol PP saja, akan tetapi tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Begini Tindakan Satpol PP Sumedang untuk Mencegah Masuknya Omicron, Warga Jangan Coba-coba Melakukan Ini

Sesuai data yang ada di Satpol PP, kata Deni, jumlah ASN di Sumedang yang telah menjadi Penyidik PNS itu, totalnya sebanyak 27 orang.

"Di Sumedang ini, baru ada 27 ASN yang telah memiliki sertifikat sebagai Penyidik PNS. Idealnya, tiap OPD itu minimal harus ada satu Penyidik PNS," kata Deni.

Khusus di Satpol PP Kabupaten Sumedang, sambung Deni, sejauh ini baru memiliki dua Penyidik PNS. Untuk itu, sekarang pihaknya telah menugaskan 2 anggotanya, yakni Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), beserta Kepala Seksi Penyelidikan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik PNS.

Baca Juga: Wow! Kementan RI Salurkan Puluhan Betina Perawan ke Kelompok Tani di Sumedang

"Jadi Penyidik ini, tak hanya ada di Lembaga Penegak Hukum (Aparat Penegak Hukum) saja, akan tetapi ada juga di kalangan pemerintahan, yaitu PPNS," ujar Deni.

Deni menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 Tahun 2012, PPNS ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum di daerah masing-masing.

Adapun tugas utama Penyidik PNS ini, kata Deni, antara lain menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian, mencari keterangan dan barang bukti, selanjutnya menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, PKL di Pintu Masuk dan Keluar Siap-siap Ditertibkan

"Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS ini akan diawasi, dan harus tetap berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler