Kisruh 'Surat Kaleng' di Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, Ketua Yayasan Melaporkan ke Polres, Ini Penyebabnya

3 Februari 2022, 22:20 WIB
Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis Pupung Oprianti (pelapor) didampingi suaminya saat keluar dari Mako Polres Ciamis, Kamis 3 Februari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

 

KABAR PRIANGAN - Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis dr Hj Pupung Oprianti, MKes, didampingi kuasa hukumnya Andi Ibnu Hadi, SH, MH, Nurjani, SH, MH, serta Jajat Sudrajat, SH, MH, mendatangi Mako Polres Ciamis, Kamis 3 Februari 2022.

Mereka datang ke institusi kepolisian di Ciamis menyampaikan pengaduan resmi tentang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah (memfitnah), atau pengaduan palsu atau pengaduan fitnah terhadap Pupung.

Pengaduan oleh ketua yayasan yang membawahi Universitas Galuh Ciamis tersebut dipicu oleh adanya "surat kaleng" mengatasnamakan sebuah kelompok yang dikirim ke beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis dan sejumlah aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Demi Membeli Mobil Ambulans untuk Warga Desa, Seorang Polisi di Rancah Ciamis Rela Sisihkan Gajinya per Bulan

Isi "surat kaleng" itu terkait hilangnya uang kas Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN), pengadaan barang untuk penanganan Covid 19, serta hal lainnya.

"Sejak Beliau (Pupung, Red) menjadi ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis tanggal 13 Mei 2021, ia berkali-kali difitnah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan beberapa organisasi," kata Andi.

"Untuk yang pertama kali kami tidak cantumkan dalam laporan, namun untuk yang kedua kalinya yaitu tanggal 28 Juni 2021 dan ketiga tanggal 18 Januari 2022 kami cantumkan," ujar Andi, menambahkan.

Baca Juga: Tujuh Siswa SMKN 2 Banjar Terkonfirmasi Positif Covid 19, Tiga Hari Diberlakukan Belajar Daring

"Surat kaleng" yang disebar tersebut, lanjut Andi, selain dikirim ke berbagai lembaga pemerintah dan APH, juga diketahui berada di bawah pintu rumah tinggal pelapor. "Perbuatan fitnah ini dilakukan melalui surat. Jika dipelajari oleh saya, isi suratnya juga aneh," kata Andi.

"Dalam suratnya itu tidak nyambung, awalnya bercerita tentang tuduhan temuan pengadaan barang (alkes) untuk penanganan Covid 19 yang tidak sesuai, tetapi kesana-sananya mempersoalkan untuk mundur menjadi ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis," ujarnya.

Andi menambahkan, atas dasar laporan palsu tersebut, kliennya pada 30 September 2021 mendapatkan panggilan tidak resmi untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kepolisian Resort Ciamis melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Bos Mayasari Group Digadang-gadang Pimpin Nasdem Kota Tasikmalaya, Ini Tanggapannya

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Andi, kliennya tidak terbukti bersalah karena tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan karena ia hanya tenaga fungsional sehingga bukan kuasa pengguna anggaran.

"Yayasan juga tidak merasa kehilangan uang kas yang bersumber dari SPP tahun anggaran 2021-2022," ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya merasa dirugikan dan kembali melaporkan perbuatan para pelaku yang diduga telah mencoreng nama baik kliennya, serta kliennya merasa difitnah.

Baca Juga: Tiga Jenderal NII Diamankan Polres Garut

"Kami berharap pihak Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah tersebut," ujarnya.

Sayangnya, hingga berita diturunkan, pihak Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat "surat kaleng" mengatasnakaman beberapa lembaga atau organisasi tersebut.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler