KABAR PRIANGAN - Dipicu cemburu, DS (43) warga Cimanggung, Kabupaten Sumedang tega menyiram air panas yang mendidih kepada istrinya.
Rasa cemburu DS berawal setelah melihat percakapan pesan WA (WhatsApp) di hape istrinya dengan pria lain.
Kejadian tersebut mengakibatkan istri DS mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
Baca Juga: Cerita Operator Beko Tewas Usai Ganggu Situs Makam di Sumedang
Perbuatan DS pun dilaporkan oleh kerabat istrinya ke pihak polisi.
Atas laporan tersebut, SatReskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan DS di rumahnya.
"Saat kejadian DS menyiramkan air yang mendidih ke arah muka istrinya yang sedang tidur dengan menggunakan sebuah teko yang terbuat dari stainless,"ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Keberadaan Ibu Bocah Korban Tindak Kekerasan di Sumedang, Ini Penjelasan Kapolres
Akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, DS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, DS di kenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***