Tiga Jenderal NII Diamankan Polres Garut

- 3 Februari 2022, 20:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis, 3 Februari 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis, 3 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Polres Garut mengamankan tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII). Ketiga petinggi NII yang diamankan mengkalim berpangkat jenderal.

"Kita telah mengamankan tiga orang anggota organisasi terlarang NII. Di organisasinya, mereka ini merupakan para petinggi dengan pangkat jenderal," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Kamis, 3 Februari 2022.

Diungkapkan Wirdhanto, tak hanya mengaku sebagai petinggi berpangkat jenderal, ketiga warga Kecamatan Pasirwangi ini juga telah mengibarkan bendera NII sambil berpidato mempropagandakan tentang NII.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Garut Belum Normal

Pengibaran bendera NII serta pidato mereka kemudian direkam dan videonya disebarkan ke publik melalui aplikasi Youtube.

Bahkan tutur Wirdhanto, dalam akun Youtube-nya, para tersangka bukan hanya satu kali mengunggah konten yang memuat propaganda ajaran NII akan tetapi sudah 57 kali.

Hal ini tentu telah menimbulkan keresahan mengingat NII merupakn organisasi terlarang karena ingin membuat negara di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Warga yang Positif Covid-19 Belum Tentu Omicron, Dinkes Garut: Tunggu Hasil Lab

Disebutkannya, di dalam video yang mereka sebarkan di akun Youtube, mereka juga menjelaskan apa yang disebut dengan NII mulai dari penentuan batas status dan juga masalah ideologi.
Mereka bagian dari organisasi NII yang sebelumnya disebarkan tokoh NII, almarhum Sensen Komara yang diklaim sebagai Presiden NII.

"Ketiga orang yang kita tetapkan tersangka ini mengaku apa yang mereka lakukan untuk melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai Presiden NII.

Sebelumnya, Sensen Komara ini sempat menjalani proses hukum akan tetapi saat itu dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga kemudian dibebaskan dan kini ia telah meninggal dunia," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x