Pegawai Proyek Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Kota Tasik Protes. Dua Pekan Upah Tak Dibayar

13 Februari 2022, 18:32 WIB
Sejumlah sepanduk terlihat Di lokasi pembangunan gedung poliklinik di RSUD Soekardjo Tasikmalaya. Pemasangan sepanduk dilakukan sejumlah pekerja sebagai aksi protes upahnya belum dibayarkan.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Mengaku belum mendapatkan upah selama dua pekan terakhir, sejumlah pekerja bangunan proyek gedung poliklinik di RSUD Soekardjo Tasikmalaya melakukan aksi protes.

Dalam aksinya, pegawai memasang spanduk bertuliskan agar haknya segera dibayarkan di lingkungan proyek gedung poliklinik di RSUD Soekardjo Tasikmalaya.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung poliklinik di RSUD Soekardjo Tasikmalaya telah kabur dan lepas tanggung jawab.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumedang Kembali Melonjak, Begini Pesan Satgas untuk Masyarakat

Entis (52), perwakilan pekerja mengatakan, upah yang mereka terima terakhir kali dibayarkan pada Januari 2022.

Nah setelah itu atau selama dua pekan terakhir tidak ada upah yang dibayarkan walaupun mereka terus mengerjakan bangunan tersebut.

"Kami bekerja sejak Oktober 2021, di proyek pembangunan poliklinik  rumah sakit ini. Sehari kami dapat upah Rp 110 ribu dan dibayar per pekan. Tapi dua pekan atau selama Bulan  Februari ini kami tak dibayar dan pemborongnya kabur," ujar Entis.

Baca Juga: Covid Menyerang Pendopo Garut. Belasan Pegawai Terpapar, Termasuk Ajudan dan Sopir. Ini Kondisi Bupati

Hal yang sama disampaikan Yuyus (50), pekerja proyek yang mengaku pernah menagih pembayaran upah ke pemborong.

Menurut Yuyus, saat ditagih untuk membayar upah, pemborong justru memberi alasan tidak jelas. Setelah itu kata dia, pemborong sudah tidak pernah mendatangi lokasi proyek lagi.

Yuyus mengaku, dia dan rekan-rekannya selama ini hanya mengandalkan pembayaran harian dari pekerjaan ini untuk kebutuhan keseharian keluarganya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Cantik dan Keren di Hari Valentine. Ungkapkan Perasaan Sayangmu untuk Orang Tercinta

"Kami setiap hari datang ke sini berharap upah dibayar. Kalau yang rumahnya di sekitar Tasikmalaya tak masalah karena mereka pada pulang ke rumah. Kalau saya rumahnya jauh jadi sementara tidur di bedeng bahkan kadang saya tidur di masjid sambil menunggu upah bisa dibayar," kata dia.

Kuasa Hukum RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Taufiq Rahman mengatakan, pembangunan gedung poliklinik RSUD dilakukan oleh PT Pulau Intan Perdana sebagai pemenang tender.

Mereka mulai melakukan pengerjaan pada 5 Oktober 2021 dan pada 8 Oktober  baru dilakukan tanda tangan kontrak.

Baca Juga: Terjadi Perubahan Aktivitas di Gunung Tangkuban Perahu Pada Sabtu 12 Februari 2022, Ini Tanggapan Warganet

Namun, pembangunan yang awalnya nilai anggarannya sebesar Rp 32 miliar dari Bantuan Provinsi Jawa Barat tersebut, ditengah perjalanan tejadi pemotongan anggaran (refokusing) hingga menjadi Rp 13,8 miliar.

Pekerjaan konstruksi kata Taufik, awalnya memiliki proporsi 47 persen dari total pekerjaan dan harus selesai pada 22 Desember 2021, yaitu hanya pembangunan struktur gedung.

Namun pada 22 Desember 2021 pekerjaan pembangunan struktur gedung tersebut tidak selesai Bahkan pada 27 Desember 2021, capaian pekerjaan baru sekitar 63 persen dengan rincian 46 persen terpasang dan sisanya material on-site.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman Setelah 9 Bulan Berlalu  

“Nah saat itu, oleh pihak rumah sakit dibayarkan sekitar Rp 8,3 miliar sesuai pekerjaan," katanya.

Selanjutnya kata dia, sisa anggaran oleh RSUD Soekardjo belum bisa dibayarkan kepada PT Pulau Intan Perdana lantaran pekerjaan gedung struktur belum selesai.

Bahkan kata Taupik, pihak rumah sakit sudah memberikan  kesempatan tambahan waktu atau adendum yang rencananya pada tanggal  26 Januari harus beres." Nyatanya sampai sekarang belum beres," ujar Taufik.

Baca Juga: PSG vs Real Madrid: 'Big Match Kepagian' di Babak 16 Besar Liga Champions

Jika mengacu aturan, lanjut Taufik, pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah beres dan sudah diserahterimakan (PHO) pada tahap pertama berdasarkan permohonan oleh pemborong.

Tapi sampai saat ini belum ada permohonan terutama upah pekerja yang belum dibayar. Dan selama ini pembayaran upah pekerja bukan kewajiban dari RSUD dr Soekardjo, melainkan kewajiban pemborong.

"Namun, kami akan tetap mendorong pemborong segera membayarkan upah para pekerja agar semuanya selesai," katanya.

Baca Juga: Pecinta Alam Tasik Mulai Bersiap Gelar Expedisi Himalaya. Kado Istimewa untuk Ulang Tahun Kota Tasikmalaya

Ofik juga menyarankan Direktur RSUD dr Soekardjo tetap berhati-hati dalam proses pencairan pembayarannya dengan cara meminta pendapat kepada BPK dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan disertai bukti-bukti pendukungnya atas peristiwa di atas.

“Agar tidak terjadi persoalan hukum yang terkait dengan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dari kondisi tersebut,” katanya.

Disamping itu, dia juga menyarankan agar persoalan keabsahan addendum kontrak Nomor : 027/034/ADDENDUM_2-PEMB.POLI-BANPROV/RSUD2021 tertanggal 28 Desember 2021 diselesaikan terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menyatakan keabsahannya secara formil maupun materil.

Baca Juga: Exit Tol Getaci di Kota Tasikmalaya Rencananya Tetap di Jalan Gubernur Sewaka, Melintasi Tiga Kecamatan Ini

Hal ini dikarenakan addendum dimaksud menjadi dasar utama pembayaran pekerjaan dan jika keliru memposisikan keabsahan addendum tersebut sebagai kebenaran materil serta dijadikan dasar pembayaran, maka akan menimbulkan potensi masalah pidana tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, sempat melakukan pengecekan proyek bangunan yang berasal dari dana banprov Jawa Barat tersebut.

Saat itu Uu juga membenarkan adanya pemotongan (refokusing) anggaran proyek tersebut untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga: Keren! Ini Cara yang Dilakukan Penyandang Disabilitas Asal Sumedang untuk Bertahan Hidup

Namun kata Uu, puhaknya berjanji akan terus mengupayakan tambahan anggaran pembangunan poliklinik tersebut di anggaran Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat 2022.

"Jadi proyek ini bukan mangkrak, tapi memang ada pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19 waktu itu pada anggaran Banprov 2021 di semua daerah," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler