Travel Gelap Kian Marak, Pengusaha Angkutan Umum Mengadu ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

9 Maret 2022, 19:33 WIB
Para pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadukan keberadan sejumlah travel gelap yang marak beroperasi dan mengganggu travel berizin, Rabu 9 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Puluhan Pengusaha angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan semakin maraknya travel gelap atau tidak berizin yang beroperasi hingga mengganggu pendapatan mereka.

Tetapi, meski telah mengadakukan hal ini kepada intansi terkait, belum ada tindakan nyata terhadap angkutan travel gelap tersebut.

Hal itu disampaikan mereka di hadapan Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 9 Maret 2022. Para pengusaha berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan kepolisian terkait travel-travel gelap tersebut.

Baca Juga: Jalan Nasional di Sumedang Kembali Ambles, Akses Lalulintas Bandung-Cirebon Terganggu

"Travel gelap dan tidak punya legalitas kini makin marak. Mereka beroperasi dari Cibalong, Karangnunggal hingga Cipatujah," kata Koordinator Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya, Dindin.

"Sementara kami pengusaha angkutan umum legalitasnya jelas, punya izin trayek, SK trayek, KIR, perizinan sudah komplit," ujar Didin menambahkan.

Menurut Didin, selama ini travel gelap mencari penumpang langsung ke rumah-rumah calon penumpang. Bahkan saat ini sudah menjamur hingga jumlahnya di Kabupaten Tasikmalaya ditaksir sudah mencapai 250 unit.

Baca Juga: Tolak Rencana Pemerintah Menghapus Subsidi Pupuk, Petani Tasikmalaya Ancam Naikkan Harga Gabah

Kendaran yang digunakan berupa minibus sejenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia dan mempergunakan plat nomor polisi hitam.

Dalam audensi tersebut, Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya menuntut supaya travel ilegal itu diberikan tindakan secara tegas dan diberi sanksi. Bahkan karena dinilai telah merugikan pengusaha angkutan yang telah menempuh izin, kalau bisa diberi sanksi hukum.

Jika fenomena tersebut terus dibiarkan, kata lanjut Didin, mungkin saja pengusaha-pengusaha angkutan yang legal akan gulung tikar. "Kami tadinya punya mobil 50 unit, sekarang tinggal 10 unit. Padahal kami sudah membayar segala perizinan," ucap Didin.

Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Mengambang di Kolam Ikan di Tasikmalaya

"Bahkan kalau ada keterlambatan perpanjangan izin trayek dan KIR satu bulan saja langsung ditilang oleh Dinas Perhubungan. Sementara yang ilegal bebas-bebas saja jalan," katanya, menambahkan.

Pihaknya menginginkan Bupati Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya mendatangi langsung pemilik travel ilegal dan menindaknya secara tegas karena Dishub mungkin tak punya kewenangan.

Didin menyebutkan, cukup mudah untuk mengidentifikasi travel gelap, bahkan pihaknya mempunyai data-datanya.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi

"Bahkan sudah ada yang melakukan pemesanannya secara online. Mereka sudah seperti open bar. Padahal kalau mengalami kecelakaan di jalan, mereka tidak punya asuransi Jasa Raharja. Sedangkan kami punya," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya, mengatakan, prinsipnya kewenangan untuk menindak travel ilegal tersebut di luar Dishub Kabupaten Tasikmalaya sebab berada di kewenangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya langkah antisipasi sudah kami lakukan. Pertama melakukan imbauan dan sosialisasi, bahkan ke lapangan, door to door juga telah dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan

Rudi mengimbau supaya para travel yang masih belum berizin segera mengurus perizinannya. Meskipun itu dilakukan langsung kepada pusat sesuai regulasi yang berlaku.

"Justru yang membutuhkan perlindungan adalah travel-travel yang sudah memiliki izin sebagai pengusaha angkutan umum," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengaku pihaknya akan mendukung upaya yang disampaikan oleh paguyuban angkutan umum dalam rangka menertibkan para pengusaha travel yang tidak berizin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KAI Berlakukan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api

"Nah, masalah penertiban ini ada wilayah-wilayah, berarti wilayahnya adalah aparat penegak hukum," katanya.

Aang menyarankan para pengusaha untuk bisa membuat pengaduan, terutama kepada aparat penegak hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang ada di wilayah masing-masing. Pengaduan dilayangkan kepada polres, lalu ditembuskan kepada bupati dan DPRD.

"Kami turut mendorong dan berupaya sekiranya itu sudah terjadi pelanggaran, maka itu harus ditindak tegas," kata Aang.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler