Mulai Hari Ini, KAI Berlakukan Peraturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api

- 9 Maret 2022, 15:28 WIB
Mulai hari ini, KAI berlakukan peraturan baru bagi penumpang kereta api.
Mulai hari ini, KAI berlakukan peraturan baru bagi penumpang kereta api. /kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR PRIANGAN – Mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan peraturan baru bagi para penumpang kereta api.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Dalam keterangan tertulisnya pada hari ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Mengambang di Kolam Ikan di Tasikmalaya

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ucap Joni.

Sedangkan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dimana data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Pembalap Dunia yang akan Parade bersama Jokowi Sambut MotoGP Mandalika

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat naik kereta api jarak jauh:
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Dibintangi Maggie Q, The Protégé Mulai Tayang di Bioskop Minggu Ini

Joni juga meminta calon penumpang untuk membatalkan tiketnya diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan yang diatas.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Saat ini dalam SE Kemenhub nomor 25, kapasitas angkut kereta api jarak jauh adalah maksimum 100%. Walaupun begitu, calon penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x