Ustadz Abdul Somad: Boleh Mengamalkan Hadits Dhaif Selama Memenhi Lima Syarat. Apa Saja Syaratnya?

29 Maret 2022, 09:02 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang kedudukan hadits dhoif.* /youtube.com/kajian singkat212/

KABAR PRIANGAN – Selama ini umat muslim sering mempermasalahkan hadits dhaif. Banyak perselisihan terjadi akibat perbedaan pendapat tentang hadits dhaif.

Padahal menurut Ustadz Abdul Somad, Imam Nawawi pernah berkata bahwa para ulama telah sepakat, boleh beramal dengan hadits dhaif selama dalam masalah fadhoil amal.

“Orang menjadi rusak persaudaraan karena hadits dhaif,” kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: UPDATE Jadwal BRI Liga 1 2021 Pekan 34: Laga Penentuan Nasib 3 Tim yang Akan Terdegradasi

Dikutip dari kanal youtube Ustadz Menjawab dengan judul “Kajiang Singkat 212”, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, para ulama tidak mempermasalahkan hadits dhaif selama mencukupi lima syarat.

“Kata jalaludin Rohman Asuyuti, dalam kitab takrib yang ditulis Nawawi disarah oleh suyuti. Tadribu Rawi Sarah takrib An Nawawi. Dalam hal ini tidak dalam masalah Akidah, Halal, dan Haram, Tidak ada periwayatnya yang pendusta, dan masih bernaung didalam hadits Sohih. Maka boleh pakai hadits Dhaif,” katanya.

Terkadang sebagian kita menjadi ruksak persaudaraan karena hadits Dhaif, sebab tidak melihat ketentuanya terlebih dahulu.

Baca Juga: SK CPNS dan PPPK di Pemkot Banjar Tambah 234, Kini Tak Ada Alasan Lagi bagi Kadis Menjawab Tak Ada Pegawai

Maka hadits Dhaif boleh di amalkan selama cukup lima syarat.

1. Bukan masalah halal dan haram

2. Bukan Masalah Akidah

3. Tidak ada periwayatnya pendusta

4. Masih bernaung dibawah hadits Sohih

5. Untuk fadhoil Amal (keutamaan Beramal)

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan tentang urutan hadits, yaitu urutan paling tertinggi Hadits Sohih, di bawahnya Hadits Hasan, selanjutnya hadits Dhaif, lalu yang paling bawah adalah hadits dhaif Maudu atau hadits palsu.

“Jika itu hadits dhaif maudhu, kita tidak boleh pakai,” tegas Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler