Lempar Supir Truk Pakai Batu, Preman Jalanan Garut Diamankan Polisi

3 Mei 2022, 20:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menanyai tersangka pelaku pelemparan dan pemukulan terhadap sopir truk angkutan sampah yang menyebabkan truk oleng dan menabrak sebuah mobil dan sejumlah sepeda motor di Jalan Guntur. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - AJ (27) terpaksa harus menjalani lebaran di dalam sel tahanan. Pria warga Kampung Sindangwargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota ini diamankan polisi karena telah menganiaya seorang sopir truk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan, tersangka AJ dengan sengaja melempar sopir truk DLHK dengan batu. Sopir truk bernama Adad Musadad saat itu sedang bertugas melakukan pembersihan sampah di kawasan Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota. 

Akibat perbuatan tersangka, tutur Dede, mobil truk yang sedang dikemudikan korban pun oleng dan tak terkendali. 

Baca Juga: Sebanyak 368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi. ini Rinciannya

Akhirnya mobil truk milik DLHK itu menabrak sebuah mobil Toyota Rush dan juga sejumlah sepeda motor hingga menyebabkan sejumlah orang terluka.

"Peristiwanya terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau saat malam takbir. Tak hanya melempar dengan batu, tersangka juga kemudian memukul wajah korban hingga korban mengalami luka," ujar Dede saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 3 Mei 2022. 

Dikatakannya, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian hidung. Selain itu, tiga gigi bagian atas korban lepas serta bagian mulut korban luka memar.

Baca Juga: Alun-alun Garut Kembali Digunakan untuk Sholat Ied 1443 H. Bupati: Akibat Covid-19, Angka Kemiskinan Naik

Ia menerangkan, korban merupakan warga Kampung Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan. Korban berstatus PNS yang tugasnya sebagai sopir truk pengangkut sampahdi DLHK Garut.

Diungkapkan Dede, modus operandi dari peristiwa tersebut berawal dari ulah tersangka yang meminta uang kepada korban. 

Namun korban tak mau memberinya sehingga tersangka yang dikenal sebagai preman jalanan ini marah kemudian mengambil batu dan melemparkannya kepada korban yang saat itu sedang mengendarai truk. 

Baca Juga: Taman Satwa Cikembulan Garut Buka Mulai Hari Pertama Lebaran

"Korban yang tak menduga akan mendapat serangan dari tersangka tentu saja kaget dan juga kesakitan hingga truk yang dikemudikannya oleng dan tak terkendali. Truk kemudian menabrak mobil Toyota Rush dan sejumlah sepeda motor yang menyebabkan sejumlah orang terluka," katanya.

Dede menyampaikan, kebetulan saat itu pihaknya bersama unsur Forkopimda lainnya tengah melaksanakan patroli skala besar. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah Polres Garut kaiatan dengan malam takbir jelang lebaran 2022. 

Saat itu, katanya, patroli tengah dilakukan tak begitu jauh dari lokasi kejadian. Petugas Sat Reskrim pun langsung melakukan penanganan sehingga tak lama kemudian tersangka berhasil diamankan. 

Baca Juga: Promosi Wisata, BPPD Garut Sediakan Shuttel Car Gratis Bagi Wisatawan

Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya dua tahun delapan bulan. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah pecahan batu dan paping blok berukuran 5 cm x 20 cm yang sebelumnya digunakan tersangka untuk melempar korban.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler