Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

- 23 Desember 2021, 19:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.*
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Masih ingat nama Dadang Buaya, preman yang beberapa waktu lalu membuat heboh karena menyerang markas polisi dan TNI di Kecamatan Pameungpeuk? Kini kasusnya sudah selesai, ia telah menjalani masa persidangan dan vonis hakim telah dijatuhkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, persidangan kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap markas polisi dan TNI di Pameungpeuk dilakukan pada Agustus-September 2021 di Pengadilan Negeri Garut.

Jaksa melakukan penuntutan pada Dadang Buaya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

"Kami sudah melakukan penuntutan atas kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya. Saat itu terdakwa kami tuntut hukuman tiga tahun penjara," ujar Neva kepada wartawan termasuk Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 23 Desember 2021.

Disampaikan Neva, saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan Dadang terbukti bersalah. Hakim pun kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Dadang Buaya.

Atas putusan tersebut, tutur Neva, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima. Kini Dadang pun sedang menjalani hukumannya.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Ki Mastak, Jadi Saksi Peralihan Kekuasaan Raja Sumedang

Sebelumnya, seorang preman yang dikenal dengan panggilan Dadang Buaya, warga Kecamatan Pameungpeuk, telah menimbulkan kehebohan hingga video aksinya viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x