Sebanyak 368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi. ini Rinciannya

- 2 Mei 2022, 22:05 WIB
 Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Garut memperlihatkan SK Remisi yang diperoleh pada moment Idul Fitri 1443 H.*
Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Garut memperlihatkan SK Remisi yang diperoleh pada moment Idul Fitri 1443 H.* /Pertamanan SD Cijerah/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 368 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi pada momentum hari raya Idul Fitri 1443 H.

Dari jumlah sebanyak itu, satu di antaranya langsung bebas karena mendapatkan RK II (pengurangan seluruhnya).

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan remisi yang didapatkan 368 warga binaan bervariasi. Remisi 15 hari didapatkan 43 orang, remisi 1 bulan  195 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari   99 orang.

Baca Juga: Alun-alun Garut Kembali Digunakan untuk Sholat Ied 1443 H. Bupati: Akibat Covid-19, Angka Kemiskinan Naik

"Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi 2 bulan ada 31 orang, serta warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan RK II atau pengurangan seluruhnya ada satu orang," ujar Iwan, Senin, 2 Mei 2022.

Diungkapkannya, warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Idul Fitri 2022 ada  126 orang.

Mereka terdiri dari warga binaan non muslim, pidana seumur hidup, yang manjalani hukuman disiplin dan lain sebagainya.

Baca Juga: Malam Takbiran di Sumedang Harus Aman dari Tindak Kriminal, Petugas Diminta Tetap Bertindak Humanis

Kegiatan ini, tuturnya, merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dalam bidang spiritual keagamaan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x