KABAR PRIANGAN - Sebanyak 368 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi pada momentum hari raya Idul Fitri 1443 H.
Dari jumlah sebanyak itu, satu di antaranya langsung bebas karena mendapatkan RK II (pengurangan seluruhnya).
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan remisi yang didapatkan 368 warga binaan bervariasi. Remisi 15 hari didapatkan 43 orang, remisi 1 bulan 195 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari 99 orang.
"Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi 2 bulan ada 31 orang, serta warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan RK II atau pengurangan seluruhnya ada satu orang," ujar Iwan, Senin, 2 Mei 2022.
Diungkapkannya, warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Idul Fitri 2022 ada 126 orang.
Mereka terdiri dari warga binaan non muslim, pidana seumur hidup, yang manjalani hukuman disiplin dan lain sebagainya.
Baca Juga: Malam Takbiran di Sumedang Harus Aman dari Tindak Kriminal, Petugas Diminta Tetap Bertindak Humanis
Kegiatan ini, tuturnya, merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dalam bidang spiritual keagamaan.