Pemerintah Kota Tasikmalaya Masih Tempati Zona Kuning Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

23 Mei 2022, 22:19 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf (kiri) bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar Dan Satriana disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Senin 23 Mei 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Pembinaan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Senin 23 Mei 2022.

Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf. Hadir saat itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Drs Dan Satriana, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.

Selain itu para asisten daerah, staf ahli, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, para pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional pengelola pelayanan publik.

 Baca Juga: HUT ke-20, KPPG Kota Tasikmalaya Termotivasi Cetak Perempuan Tangguh  

Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara. Selain itu agar terwujud tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Pelayanan Publik.

Menurut Yusuf, hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kota Tasikmalaya masih berada di zona kuning dengan 65,77 poin. "Kami masih di Zona Kuning dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan," ujar Yusuf.

Baca Juga: Kronologi Ibu-ibu di Garut yang Tertipu Penjual Minyak Goreng Murah. Agar Percaya, Pelaku Berikan Foto Kopi KK

Sehingga, lanjut Yusuf, melalui kegiatan tersebut Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk berupaya melakukan perbaikan manajemen pelayanan publik secara terus-menerus dan berkesinambungan (continuous improvement).

Hal itu agar dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap layanan dan
kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya.

"Kami ingin melakukan perbaikan manajemen pelayanan publik secara terus-menerus dan berkesinambungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Pertandingan Liga Desa 2 Garut 2022 Zona 1 Kembali Digelar Hari Ini. Lokasi Pindah ke Lapang Makorem 062

Hasil penilaian Ombudsman yang diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system itu artinya zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler