Labrak Aspek K3 dan Tak Memiliki Izin Pemkab Ciamis, Proyek Jaringan Kabel Fiber Optik Dihentikan Satpol PP

12 Juli 2022, 22:55 WIB
Proyek pekerjaan penempatan jaringan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dihentikan dan disegel oleh petugas Satpol PP Ciamis.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih, dihentikan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan dilakukan penyegelan.

Diketahui proyek tersebut milik perusahaan telekomunikasi swasta, namun dikerjakan oleh pihak ketiga. Selama ini pun tak ada keterlibatan Pemkab Ciamis.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, membenarkan pihaknya telah menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Soalnya, pekerjaan tersebut tidak memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

Baca Juga: Musibah Kebakaran di Kampung Adat Kuta Ciamis, Rumah Tardi Diloncati Api, Dihubungkan dengan Gobang Pusaka

Selain itu ternyata tak mengantongi perizinan dari Pemkab Ciamis. Sebelumnya pihaknya sudah mengupayakan penanganan secara persuasif pada 6 Juni 2022.

"Ketika itu kami melakukan monitoring atau patroli rutin menemukan pengerjaan konstruksi pemasangan kabel jaringan fiber optik yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Perda Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3," ujar Uga, Selasa 12 Juli 2022.

"Saat itu kami juga mengetahui pekerjaan itu belum ada izin membongkar dan menggali,"
ucap Uga, menambahkan.

Baca Juga: Para Korban Rumah Kebakaran di Kampung Adat Kuta Ciamis Mendapat Bantuan

Pihaknya sempat memberikan kesempatan ketika pelaksana proyek itu sedang melakukan pekerjaan di wilayah Sindangkasih sebagai lokasi titik nol.

Namun hingga 30 Juni 2022, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terus maju ke arahCikoneng, izin dari Pemkab Ciamis pun tak kunjung dikantongi pihak pelaksana pekerjaan.

"Kami mengetahui pelaksana pekerjaan sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat, namun itu kan khusus di jalan protokol. Tetapi ketika memasuki atau membongkar trotoar, itu kan fasilitas dan kewenangan pemerintahkabupaten. Itu ada ketentuannya yakni harus menempuh perizinan dan melaksanakan ketentuan mengenai K3," ucap Uga.

Baca Juga: Diduga Memiliki Masalah Keluarga, Seorang Pria di Tasikmalaya Nekat Menabrakan Diri ke Kereta Api

Uga menambahkan, pada 11 Juli 2022 pihaknya melakukan patroli lagi hingga melihat pekerjaan menuju ke arah Ciamis Kota. Terlihat pula pengerjaan yang tak mengindahkan aspek K3.

"Setelah melakukan koordinasi dan melihat ke lapangan dengan OPD terkait, kami memutuskan melakukan penyegelan," ujarnya.

Dengan penyegelan tersebut, lanjut Uga, tidak boleh ada lanjutan pengerjaan di wilayah Kabupaten Ciamis, dan pelaksana proyek harus membereskan konstruksi kembali seperti semula dengan melaksanakan aspek K3.

Baca Juga: Polisi Pastikan Abdul Fatah Siswa SMK di Garut Meninggal Karena Kecelakaan

"Selain harus mengantongi perizinan dari Pamkab Ciamis, pekerjaan proyek tersebut harus tetap menjaga kebersihan dan keindahan. Apalagi sekarang Pemkab Ciamis sedang mengikuti penilaian Adipura, dimana kami (Satpol PP) mempunyai kewajiban menegakkan K3," ucapnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler