Dinilai Menyengsarakan Rakyat, PKS Sumedang Tolak Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

7 September 2022, 16:16 WIB
Pengurus DPD PKS Kabupaten Sumedang, sedang memberikan keterangan pers mengenai sikap penolakan kenaikkan harga BBM bersubsidi, di salah satu kafe di Sumedang kota. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sumedang, dengan tegas menolak kebijakan pemerintah pusat, terkait kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penolakan PKS Kabupaten Sumedang terhadap kebijakan harga BBM bersubsidi ini, tentunya sejalan dengan sikap yang disampaikan Fraksi PKS di DPR RI.

"Kami DPD PKS Sumedang beserta Fraksi PKS DPRD Sumedang, sepakat menolak kenaikkan harga BBM," kata Sekretaris Umum DPD PKS Kabupaten Sumedang Dadang Sopian Syauri, dalam jumpa pers, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Ini Jumlah Warga Penerima BLT BBM di Kabupaten Sumedang

Dadang Sopian menyebutkan, penolakan mengenai kenaikkan harga BBM bersubsidi ini, tentunya bukan tanpa dasar. Sebab apabila pemerintah tetap bersikeras menaikkan harga BBM bersubsidi, maka dampaknya akan menyengsarakan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi ini, akan menyengsarakan rakyat. Makanya, kami sepakat untuk menolak kebijakan tersebut," ujar Dadang Sopian.

Penolakan kenaikkan BBM bersubsidi ini, kata Dadang, tentunya telah disuarakan pula oleh Fraksi PKS pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang diselenggarakan Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Wagub Jabar Puji Keberhasilan Sumedang Terapkan Transformasi Digital Sumedang

Dimana dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda Kabupaten Sumedang, Fraksi PKS dengan lantang telah menyuarakan penolakan atas kenaikkan harga BBM bersubsidi.

Keseriusan PKS dalam menolak kenaikkan harga BBM bersubsidi ini, disampaikan pula oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumedang dr. Iwan Nugraha.

"Kita ini belum pulih dari Covid-19. Namun, di saat masyarakat akan mencoba bangkit dari keterpurukan, pemerintah ternyata malah mengeluarkan kebijakan yang sangat memberatkan masyarakat," ujar Iwan Nugraha.

Baca Juga: Soal BLT Pengalihan Subsidi Kenaikkan BBM, Ini Kata Bupati Sumedang

Melihat begitu krusialnya persolan tersebut, maka DPD PKS bersama Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumedang, sepakat untuk menolak kebijakan pemerintah terkait kenaikkan harga BBM bersubsidi.

"Sika penolakan kami ini, telah kami sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang. Malah, kami juga mengajak kepada seluruh partai dan juga elemen masyarakat, supaya bersama-sama menolak kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat ini," ujarnya.

Dikatakan Iwan, kenaikkan harga BBM ini merupakan sebuah persoalan yang sangat mendasar, karena akan menimbulkan multi efek terhadap masalah-masalah lainnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Jalin Kolaborasi dengan Microsoft Wujudkan Digitalisasi Pendidikan dan Pemerintahan

"Buktinya, meski baru beberapa hari dinaikkan. Namun sejumlah barang kebutuhan masyarakat kini sudah langsung ikut naik. Termasuk tarif angkutan di Kabupaten Sumedang, yang sejak kemarin sudah ikut naik," ujarnya.

Adapun mengenai program bantalan sosial yang sengaja disediakan pemerintah untuk kompensasi pengalihan kenaikkan harga BBM bersubsidi, menurut Iwan, bantuan itu tidak akan membantu secara signifikan terhadap persoalan yang diderita warga akibat dari kenaikkan harga BBM bersubsidi.

"Kenaikan harga BBM ini akan sangat berdampak luas, jadi kalaupun pemerintah memberikan bantalan sosial, kami kira itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Sumedang Selesaikan Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024

Solusi terbaik untuk menyikapi persoalan ini, kata Iwan, pemerintah harus secepatnya meninjau atau mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, sebelum kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia semakin terpuruk.

Iwan juga menambahkan, upaya pemerintah untuk memberikan bantalan sosial sebagai kompensasi dari kenaikkan harga BBM bersubsidi, tentunya akan berdampak pula terhadap postur APBD seluruh kabupaten/kota, termasuk APBD Kabupaten Sumedang.

"Karena sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga harus ikut menyediakan anggaran untuk bantalan sosial sebesar 2 persen dari nilai anggaran yang diterima dari dana transfer pemerintah pusat. Jika demikian, berarti nantinya akan ada beberapa anggaran yang harus dihilangkan lagi untuk pemenuhan BLT," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler