Ratusan Pasutri di Cimanggung Sumedang Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal Gratis

11 November 2022, 18:06 WIB
Sejumlah pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, sedang mengikuti sidang isbat gratis di KUA Cimanggung. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

 

KABAR PRIANGAN - Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, ikuti Sidang Isbat Nikah massal secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung, Jumat, 11 November 2022.

Pasutri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah gratis ini, sebagian besar diantaranya adalah mereka yang tidak memiliki dokumen pernikahan akibat hilang dalam peristiwa banjir yang sering terjadi di daerahnya.

Seperti diakui Enang (57) salah seorang kepala keluarga yang menjadi peserta Sidang Isbat Nikah massal di KUA Kecamatan Cimanggung.

Baca Juga: Diduga Telah Lapuk, Atap Bangunan Mushola di Sudimampir Sumedang Ambruk

"Dulu saya sebenarnya pernah punya surat nikah, tapi malah hilang terbawa banjir. Jadi saya dan keluarga sering kesulitan saat akan mengurus dokumen administrasi untuk anak-anak," kata Enang.

Namun dengan adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah massal ini, Enang pun akhirnya bisa merasa lega, karena status pernikahan dengan istrinya bisa kembali memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah massal gratis itu sendiri, tentunya disaksikan langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, beserta para pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Luncurkan Percontohan Digitalisasi Pasar Rakyat di Sumedang

Menurut penjelasan Bupati Dony, Sidang Isbat Nikah terpadu ini, sengaja diselenggarakan atas inisiasi Pengadilan Agama, Kemenag, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Karena menurut Dony, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah gratis ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani warga, agar mereka bisa memiliki legalitas dalam pernikahannya.

"Selama ini, memang banyak pasutri yang tidak memiliki surat nikah. Padahal dokumen pernikahan ini sangat penting. Untuk itu, kami sengaja mengadakan Sidang Isbat Nikah massal secara gratis, supaya semua pasutri di Sumedang bisa memiliki legalitas, yakni surat nikah," kata Dony.

Baca Juga: Badan Jalan di Blok Eba Cisitu Sumedang Terus Alami Anjlok

Dony menyebutkan, selain menggelar Sidang Isbat Nikah secara massal, dalam waktu yang sama Pemda Sumedang juga membuka layanan administrasi kependudukan. 

Dengan harapan, semua pasutri yang telah mengikuti Sidang Isbat Nikah nantinya bisa langsung mengurus kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

"Jadi tak hanya akan mendapatkan buku nikah, mereka juga nantinya bisa langsung mengurus kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, baik itu akte kelahiran, kartu keluarga, ataupun KTP," ujar Bupati.

Baca Juga: Jalan Sumedang-Wado di Blok Eba Cisitu Ambles, Pengendara Diminta Waspada

Dony berharap, semua layanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat ini, dapat membantu memudahkan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Beberapa aktivitas biasanya memerlukan keterangan buku nikah. Dan sekarang 100 pasutri lebih di Kecamatan Cimanggung yang belum memiliki dokumen pernikahan akan mendapatkan buku nikah hanya dalam waktu 10 menitan," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler