Optimalkan Penanganan Tunggakan PBB P2, Bapenda Sumedang Minta Pendampingan Kejaksaan

29 November 2022, 17:06 WIB
Kepala Bapenda Sumedang Rohana, dan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana, sedang menandatangani perjanjian kerjasama. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mengoptimalkan pengendalian tunggakan PBB P2 di wilayah Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, kini kembali meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Permohonan pendampingan ini, secara resmi ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bapenda Sumedang dengan Kejari Sumedang, yang dilaksankan di Kantor Kejari Sumedang, Selasa, 29 November 2022.

Dimana nota kesepakatan bersama tersebut, ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak, yakni Kepala Bapenda Sumedang Rohana S.Sos.,M.Si., dan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana SH.,M.H.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, ASN Sumedang Diminta Bersikap Netral Jangan Masuk Pusaran Politik

Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana, menyebutkan kerjasama ini merupakan salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam hal penanganan masalah tunggakan PBB P2.

"Kerjasama ini, bagian dari ikhtiar Bapenda untuk mempercepat upaya pengendalian atau penagihan tunggakan pajak, khususnya PBB P2 kepada para Wajib Pajak (WP)," kata Rohana. 

Rohana menuturkan, sejauh ini penanganan tunggakan PBB P2 di Kabupaten Sumedang, memang masih sering menemukan banyak kendala.

Baca Juga: Kontribusi PAD Terhadap APBD Sumedang Terbilang Masih Sangat Kecil

Sehingga tidak heran bila Bapenda, sering memgalami kesulitan dalam melakukan penanganan atau penagihan terhadap para WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2. Terutama para WP yang bandel.

Namun dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, diharapkan upaya penangan masalah tunggakan PBB P2 yang dilakukan Bapenda Sumedang, nantinya bisa berjalan lebih lancar.

"Kerjasama ini hanya sebatas permohonan bantuan untuk memediasi saja. Jadi apabila ada WP yang masih bandel, nanti kita akan minta bantuan untuk dimediasi oleh Kejaksaan. Mediasi ini, intinya untuk meminta kepastian dari para WP terkait kesiapannya untuk membayar tunggakan pajak," tutur Rohana.

Baca Juga: BPBD Sumedang Gencar Edukasi Masyarakat Agar Tetap Siap Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Setelah adanya kerjasama ini, maka ke depannya setiap data tunggakan pajak yang macet dari setiap WP, akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan, agar dibantu untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, diharapkan dapat lebih mempercepat upaya penanganan masalah tunggakan pajak atau PBB P2 di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat lebih mempercepat realisasi penerimaan PAD, khususnya yang bersumber dari pembayaran tunggakan PBB P2," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Jagokan Dua Tim Ini jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Begini Alasannya

Tak hanya itu, Rohana juga menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam rangka meminta pendampingan terkait berbagai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara lainnya, yang akan menghambat upaya percepatan realisasi PAD.

Permohonan kerjasama ini, tentunya mendapat sambutan baik dari Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana. Kepala Kejari Sumedang berharap, pendampingan yang diberikan kepada Bapenda ini dapat lebih mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumedang.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler