Kontribusi PAD Terhadap APBD Sumedang Terbilang Masih Sangat Kecil

- 29 November 2022, 09:38 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Kepala Bapenda Sumedang Rohana saat membuka Focus Group Discussion  Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bapenda Sumedang.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Kepala Bapenda Sumedang Rohana saat membuka Focus Group Discussion  Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bapenda Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang masih sangat kecil. Idealnya PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan. 

Demikian disampaikannya Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bappenda, Senin 28 November 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar, terutama dari bersumber dari dana alokasi," ujarnya. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Jagokan Dua Tim Ini jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Begini Alasannya

Menurut Wabup, dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang. 

"Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik dan kehilangan potensi selama ini bisa dihindari," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana meminta masukan-masukan dari beberapa SKPD yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi, untuk bersama-sama menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: BPBD Sumedang Gencar Edukasi Masyarakat Agar Tetap Siap Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berdasarkan Undang-undang 1 HKPD, Pemerintah Daerah wajib merubah dan mengganti Perda pajak daerah. Yang mana akan ada beberapa perubahan penerimaan pajak yang semula dikelola oleh Pemprov Jabar menjadi kewenangan Pemkab Sumedang. 

Menurutnya, UU 1 HKPD justru mengatur bahwa dari 19 jenis retribusi justru berkurang menjadi 5 jenis retribusi.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x