Akhirnya, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Cabut Surat Penghentian Jamkesda, Kini Jamkesda Berlaku Lagi

6 Januari 2023, 21:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto*. /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Setelah sempat mengeluarkan surat rekomendasi penghentian  Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin di luar tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke setiap fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya kini mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

Isinya yakni mencabut SE pertama yang berkiatan dengan pemberhentian layanan Jamkesda tersebut. Surat bernomor KS.07/0016/dinkes/2023 berisikan perihal penarikan kembali surat rekomendasi Jamkesda yang ditanda tangani oleh Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto.

Ditemui di kantornya, Jumat 6 Januari 2023, Heru mengutarakan, berkaitan dengan surat rekomendasi pemberitahuan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda sebetulnya sudah dicabut. Kini surat edaran tersebut dengan diganti surat edaran baru.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Diguncang Unjuk Rasa, Menuntut Usut Tuntas Masalah Pengadaan Alkes dan Jamkesda

"Sudah diklarifikasi, dikaji dan ditarik (surat pertama). Surat itu (surat edaran kedua) sebenarnya dikelurkan per tanggal 2 Januari 2023 kemarin. Jadi untuk ke depannya seperti biasa, masih (Jamkesda) berlaku," ujar Heru.

Heru mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai menganggarkan dan mulai mencicil kekurangan tunggakan pembayaran biaya kesehatan masyarakat kepada rumah sakit.

Hingga saat ini, diketahui utang Jamkeda cukup banyak. Bahkan untuk utang ke RSUD SMC Tasikmalaya saja sudah sekitar Rp 24 miliar.

Baca Juga: Teater Dongkrak Tasikmalaya dan Posstheatron Garut Siap Gelar Pertunjukan

Belum lagi ke rumah sakit lain seperti RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya sekitar Rp 6 milir, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Cicendo Bandung, RS Jiwa dan RS Respati Cikunir.

"Kami akan mulai mencicil. Yang penting tidak akan dihentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk semua jenis penyakit," kata Heru.

Dia mengungkapkan, tunggakan utang ke rumah sakit bisa sampai besar itu karena tunggakan Jamkesmas tidak melihat jenis penyakit serta masyarakat yang akan di klaim untuk dibantu.

Baca Juga: Hasil Imbang Melawan Tuan Rumah Persipasi Bekasi, Pelatih PSGC Ciamis Bersyukur, Terjadi Gol Cepat Dievaluasi

Berbeda dengan BPJS yang jumlah kepesertaannya sudah bisa diketahui, serta jenis penyakit apa saja tercantum apa yang di-cover-nya. "Kalau BPJS kan ada ketentuan-ketentuan. Sementara kalau di Jamkesmas ada ketentuan tentunya kami harus melayani sesuai dengan kriteria penyakitnya," ujarnya.

Pada intinya, kata Heru, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sehingga untuk beberapa tahun kedepan masalah biaya kesehatan masyarakat ini diharapkan bisa selesai.

"Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan bisa selesai karena sudah menjadi PR (pekerjaan rumah) menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan. Dan tunggakan ini menjadi prioritas untuk dibayarkan. Mudah-mudahan bisa secepatnya diselesaikan," kata Heru.

Baca Juga: Hari Kedua Upaya Pencarian Korban Tenggelam Warga Tasikmalaya di Pantai Pangandaran Masih Nihil

Sehari sebelumnya, seperti diberitakan kabar-priangan.com, Kamis 5 Januari 2023, sejumlah massa yang diketahui merupakan elemen mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya melakukan unjuk rasa ke Kantor Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 5 Januari 2023.

Massa aksi menuntut dilakukan pengusutan secara tuntas dugaan tindakan korupsi di lingkungan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, usut tuntas dugaan adanya oknum mafia pengadaan alat-alat kesehatan (alkes), serta mengembalikan hak hak rakyat seperti Jamkesmas/Jamkesda yang dihentikan.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler