Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

- 17 Mei 2024, 17:07 WIB
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024.
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mulai bertindak tegas terhadap para pembuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya. 

Tak tangung-tanggung, warga yang kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung didata dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Kasus tersebut menimpa IR Warga asal Mangkubumi dan ES asal Cihideung Kota Tasikmalaya. Keduanya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau diganti kurungan tiga hari, lantaran terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan. 

Baca Juga: Baliho Balon Bupati Tasikmalaya Banyak yang Rusak, Diduga ada Tangan Jahil

Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan tersebut berada diruang sidang lartika PN Tasikmalaya selama 40 menit untuk mengikuti proses sidang pada Jumat 17 Mei 2024 pagi. 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Membuang sampah di trotoar, yang merupakan fasilitas publik. Oleh karena itu, dijatuhi pidana dendan Rp200 ribu. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 hari,” kata Hakim Ketua, Dewi Rindaryati MH di ruang sidang, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: 50 Anggota PPK di Kota Tasikmalaya Dilantik, KPU dan Pemkot Targetkan Partisipasi 90 Persen

Nawar ke Hakim

Mendengar putusan hakim, IR (45) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual kopi dan sajian lauk pauk, merasa keberatan. Bahkan dia sempat nawar kepada hakim agar nilai dendanya kurang dari Rp200 ribu dengan dalih tidak ada uang.

"Kalau dendanya segitu saya belum ada uangnya belum ada, boleh gak kurang segitu?,” ucap IR kepada hakim. 

IR sendiri tertangkap tangan membuang dua kantung kresek oleh petugas Satpol PP Kota Tasik saat sedang melakukan patroli di Trotora Jalan Brigjen Sutopo Jalur 2, Kecamatan Linggajaya, Pada Rabu 15 Mei kemarin. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah